Kamis, 7 Mei 2026

4 Hari di Rutan Cipinang, Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Lapas Salemba, Ini Sebabnya

Sebelumnya, Mario dan Shane ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas usai menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke kejaksaan, Jumat (26/5/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), tersangka kasus penganiayaan terhadap D (17) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

Sebelumnya, Mario dan Shane ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan Mario dan Shane ditahan di sana selama 20 hari.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, pemindahan dilakukan pada Selasa (30/5/2023).

Pemindahan tersebut hanya berselang empat hari setelah Mario Dandy dan Shane diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Cipinang pada Jumat (26/5/2023).

“(Mario Dandy) dipindahkan berama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Rika menyebut, begitu Mario dan 18 warga binaan lainnya tiba di Lapas Salemba, mereka menjalani proses administratif, seperti pemeriksaan berkas, dan pemeriksaan kesehatan.

Mario Dandy kemudian ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) bersama 9 orang lainnya.

Baca juga: VIDEO Polda Metro Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Dalam Penanganan Tersangka Mario Dandy

Menurut Rika, Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta memindahkan Mario Dandy dan lainnya dengan pertimbangan deteksi dini.

Selain itu, keadaan Rutan Cipinang yang jumlah penghuninya sudah sangat melewati batas juga menjadi pertimbangan lain.

“Sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang,” tutur Rika.

Menurut dia, penghuni Rutan Cipinang akan dipindahkan ke Lapas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) secara bertahap.

“Penerapan aturan dan pemberian hak diberlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan,” ujar Rika.

Rika menambahkan bahwa selanjutnya kedua tahanan tersebut ditempatkan di kamar Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan bersama sembilan orang lainnya.

Saat ini, kejaksaan akan menyempurnakan surat dakwaan dan diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.

 

Baca juga: FAKTA Borgol Kabel Ties Mario Dandy Lepas Pasang Sendiri, Ini Kata Polisi

 

Dipindahkan setelah rumor

Adapun kepindahan ini dilakukan tak lama setelah rumor perlakuan khusus terhadap Mario dan Shane selama masa tahanan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, mencuat ke publik.

Mario Dandy kembali menjadi sorotan karena disebut-sebut mendapat perlakuan istimewa dari petugas Rutan Cipinang.

Dalam twit yang disebarkan akun Twitter bernama "si Pablo" atau @logikapolitikid pada 28 Mei 2023, Mario dan Shane disebut ditempatkan di ruang tahanan khusus pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor).

Mario Dandy dan Shane Lukas disebut langsung masuk ke Blok Tipikor, tanpa mengalai Blok Penampungan.

Mario disebut mendapatkan pendingin ruangan di kamarnya.

Mario juga mendapatkan jatah makan malam yang berbeda dengan tahanan, serta secara leluasa menggunakan ponsel.

Mario juga disebut bisa melakukan video call dengan bebas dan makan di kantin pada malam hari.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Ali Soekarno membantah adanya perlakuan khusus kepada Mario dan Shane.

Menurut dia, dua tersangka penganiayaan berat terhadap D (17) itu diperlukan layaknya tahanan pada umumnya di Rutan Kelas 1 Cipinang.

"MDS dan SL ditempatkan di blok Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama tahanan lain," ujar Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Menurut Ali, penempatan Mario dan Shane di Mapenaling selama 14 hari, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk tahanan baru.

Kepala Bidang Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, serah terima tersangka Mario dan Shane dari kejaksaan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Serah terima dilakukan sesuai SOP di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen," kata Rika.

 

Baca juga: TTG Harus Tingkatkan Kesejahteran Warga

Baca juga: Irfan Hakim Inginkan Putrinya Jadi Atlet, Sang Anak Hobi Berkuda

Baca juga: Golkar Banda Aceh Tes Baca Alquran Bacaleg, Diuji Langsung Oleh Ketua Satkar Ulama

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru 4 Hari di Rutan Cipinang, Mario Dandy Dipindah ke Lapas Salemba",

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved