Berita Viral

Gadis Usia 15 Tahun Digauli 11 Pria, Mulai Perwira Polisi, Guru hingga Kades, Alami Infeksi Rahim

Kasus rudapaksa yang dialami gadus 15 tahun di kabupaten Parigi Montong berlangsung sekitar 8 bulan. Adapun pelaku berjumlah 11 orang.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
KOLASE SERAMBINEWS.COM/IST
Gadis Usia 15 Tahun Digauli 11 Pria, Mulai Perwira Polisi, Guru hingga Kades, Alami Infeksi Rahim 

Gadis usia 15 tahun itu dirudapaksa 11 pria dalam rentang waktu 8 bulan, antara Juli 2022 hingga Mei 2023.

SERAMBINEWS.COM – Kasus kebejatan terhadap anak di bawah umur tidak ada habis-habisnya terjadi di Indonesia.

Kasus terbaru, seorang gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menjadi korban kebejatan 11 pria.

Pelakunya bukan orang sembarangan, yakni perwira polisi, guru, wiraswasta hingga kepala desa.

Gadis usia 15 tahun itu dirudapaksa 11 pria dalam rentang waktu 8 bulan, antara Juli 2022 hingga Mei 2023.

Bukan hanya sekali para pelaku menodai korban, bahkan satu pelaku saja sudah enam kali merudapaksa korban.

Baca juga: Gadis Dirudapaksa Hingga Rahim Rusak, 10 Orang Ditahan, Mengapa Oknum Polisi belum Jadi Tersangka

Kasus ini terbongkar setelah korban merasakan sakit di bagian perut dan kemudian melakukan pemeriksaan ke dokter.

Baru disitulah korban menceritakan kejadian yang selama ini dialaminya kepada orang tua.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Joko Wienartono mengungkap, kasus rudapaksa yang dialami gadis berusia 15 tahun di kabupaten Parigi Montong berlangsung sekitar 8 bulan.

Adapun pelaku berjumlah 11 orang.

"Mulai bulan Mei 2022 sampai dengan Januari 2023," kata Kombes Joko mengutip Kompas TV, Selasa (30/05/2023) via Tribunnews.com.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Ia menerangkan, jumlah rudapaksa terhadap korban antara satu dengan pelaku lain berbeda.

Ada yang lebih dari 1 kali, 2 kali, 4 kali sampai 6 kali untuk masing-masing tersangka.

"Ini dari hasil keterangan mereka menyatakan hubungan badannya lebih dari sekali, ada yang 2, 4, 6 kali," tutur dia. 

Sementara terkait waktu dan tempat kejadian rudapaksa ini berbeda-beda untuk setiap pelakunya.

"Bahkan salah satu pelaku pernah melakukannya di dalam mobil. Mobilnya sudah kita tetapkan sebagai barang bukti," urai dia.

Disampaikan Joko, 11 pelaku tersebut terdiri dari oknum perwira polisi, guru, kepala desa, hingga wiraswasta.

Saat ini Polres Parigi Montong tengah memburu 5 tersangka lagi.

"Kelima orang ini identitasnya udah diketahui polisi untuk masing-masing identitas tersangka sudah kita kantongi tinggal kita melakukan penangkapan terhadap 5 orang ini," terang dia 

Kelima pelaku yang berinisial EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kades) sudah ditahan.

Sementara lima tersangka lain yang akan dipanggil polisi yaitu AL, FL, NN, AT, dan AL.

Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan yang diperoleh dari saksi seperti rekan hingga orang tua korban.

Terungkapnya peristiwa berawal dari korban yang merasa sakit perut dan dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya.

Saat di rumah sakit tersebut korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa telah melakukan beberapa kali hubungan layaknya suami istri

"Dengan kejadian tersebut pihak keluarga dalam hal itu orang tua langsung melaporkan peristiwa ini kepada Polres Parigi Montong," tegas dia.

"Menanggapi laporan Polres pun menyelidiki kasus tersebut," sambung Joko.

Korban kini masih dirawat di sebuah rumah sakit di Kota Palu.

Ia juga telah mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulawesi Tengah.

Dilaporkan, gadis ini mengalami gangguan kesehatan serta terdapat infeksi pada rahim.

Kronologis Kejadian

Dikutip dari Kompas TV, gadis yang menjadi korban rudapaksa kepala desa hingga anggota polisi kini masih dirawat di rumah sakit.

Kejadian pilu ini berawal saat korban menjadi sukarelawan banjir di Parigi Moutong

Peristiwa itu terjadi pada Juli 2022 saat korban mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, untuk memberikan bantuan logistik.

Saat di posko bencana, korban berkenalan dengan para pelaku.

Usai menyalurkan bantuan, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso.

Karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku, korban dijanjikan bekerja di rumah makan.

Mulai saat itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan perbuatan bejat kepada korban dengan berbagai modus.

Termasuk menawarkan korban narkoba jenis sabu dan mengancam korban dengan senjata tajam.

Sebanyak 10 dari 11 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, 5 di antaranya ditahan di Polres Parigi Moutong.

Sedangkan 5 lainnya belum dilakukan penahanan.

Sementara, satu pelaku yang merupakan anggota brimob belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan polisi akan melakukan pendalaman terhadap keterlibatan anggota brimob tersebut.

Perwira Polisi Diperiksa

Hingga saat ini oknum perwira polisi berinisial HST belum ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.

HST diduga ikut merudapaksa RI (16), yang saat gadis belia itu berusia 15 tahun.

RI pun menyebut jika HST pernah merudapaksanya.

Belakangan keterangan RI berubah dan membuat HST selamat dari jeratan hukum.

Sementara itu Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono mengatakan, oknum polisi yang diduga terlibat kasus ini  menjalani pemeriksaan di Polres Parigi Moutong.

"Sudah kami periksa sejak pagi sampai siang tadi. Hasil Pemeriksaan nanti kita akan lakukan asistensi dengan melibatkan Direktorat Kriminal Umum (dirkrimum), Propam dan Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Bag Wassidik) Polda Sulteng, " kata Kapolres Yudi, dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

"Hal ini dilakukan biar jelas. Misalnya ada masukan dari penyidik atau pun tambahan yang perlu dilengkapi. Atau petunjuk lain.

Terkait dengan hal itu, kita kan tidak buru-buru, harus berhati- hati. Untuk menahan orang itu kan ada SOP (Standard Operating Procedur)," kata Kapolres Yudi. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved