Oknum Polisi Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun Belum Ditahan, Polda Sulteng: Status Masih Saksi

Ia mengatakan, oknum polisi tersebut dijadikan sanksi sementara untuk mendapatkan informasi atau keterangan lebih lanjut.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Joko Wienartono menyatakan, oknum polisi yang menjadi salah satu pelaku pemerkosa remaja 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong masih belum ditahan.

Alasannya bukti yang diterima masih belum lengkap. Status oknum polisi itu adalah saksi.

"Pelaku ini masih saksi. Jadi kita memerlukan alat bukti lain atau pendalaman," ujar Joko dikutip Kompas TV, Rabu (31/05/2023).

Ia mengatakan, oknum polisi tersebut dijadikan sanksi sementara untuk mendapatkan informasi atau keterangan lebih lanjut.

"Karena informasi yang kita dapat dari saksi korban bahwa oknum petugas ini yang salah satu yang melakukan hubungan suami istri dengan korban," ungkap Joko.

Joko menegaskan, jika terbukti bersalah oknum tersebut akan dilakukan penindakan sesuai yang diamanatkan undang-undang.


"Tidak ada namanya tebang pilih siapapun tersangkanya hukum tegak lurus. Tidak ada pilih kasih, tetap kita laksanakan kita tetap perlakukan seperti tersangka tersangka lain seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kita dalam hal ini harus profesional, proporsional, terpercaya dan akuntabel," ujar Joko.

Baca juga: Kronologi Gadis ABG Dirudapaksa 11 Orang di Sulteng, Libatkan Kades, Guru dan Anggota Brimob

Dirawat di RS

 
Remaja yang menjadi korban perkosaan itu kini dirawat intensif di sebuah rumah sakit di kota Palu.

"Korban sangat terguncang, tertekan secara psikologi dan diperparah dengan kondisi kesehatannya juga terus semakin memburuk," ujar Salma Masri dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulteng kepada wartawan dikutip Rabu (31/05/2023).

Salma mengatakan, UPTD perempuan dan anak Provinsi Sulawesi Tengah selain memberikan pendampingan hukum terhadap korban juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

"Selain pendampingan pada kesehatan korban kami juga fokus pada pendampingan proses hukum," terang Salma.

Pihaknya melakukan koordinasi dengan kapolres Parigi Moutong untuk mengetahui progres kasus ini.

"Apa yang ditetapkan penyidik di sana. memastikan juga pasal-pasal yang dikenakan mengakomodir kepentingan hukum atau memberikan Efek jera kepada para pelaku," urai dia.

Polisi kini terus mendalami modus yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved