Oknum Polisi Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun Belum Ditahan, Polda Sulteng: Status Masih Saksi
Ia mengatakan, oknum polisi tersebut dijadikan sanksi sementara untuk mendapatkan informasi atau keterangan lebih lanjut.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Joko Wienartono menyatakan, oknum polisi yang menjadi salah satu pelaku pemerkosa remaja 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong masih belum ditahan.
Alasannya bukti yang diterima masih belum lengkap. Status oknum polisi itu adalah saksi.
"Pelaku ini masih saksi. Jadi kita memerlukan alat bukti lain atau pendalaman," ujar Joko dikutip Kompas TV, Rabu (31/05/2023).
Ia mengatakan, oknum polisi tersebut dijadikan sanksi sementara untuk mendapatkan informasi atau keterangan lebih lanjut.
"Karena informasi yang kita dapat dari saksi korban bahwa oknum petugas ini yang salah satu yang melakukan hubungan suami istri dengan korban," ungkap Joko.
Joko menegaskan, jika terbukti bersalah oknum tersebut akan dilakukan penindakan sesuai yang diamanatkan undang-undang.
"Tidak ada namanya tebang pilih siapapun tersangkanya hukum tegak lurus. Tidak ada pilih kasih, tetap kita laksanakan kita tetap perlakukan seperti tersangka tersangka lain seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kita dalam hal ini harus profesional, proporsional, terpercaya dan akuntabel," ujar Joko.
Baca juga: Kronologi Gadis ABG Dirudapaksa 11 Orang di Sulteng, Libatkan Kades, Guru dan Anggota Brimob
Dirawat di RS
Remaja yang menjadi korban perkosaan itu kini dirawat intensif di sebuah rumah sakit di kota Palu.
"Korban sangat terguncang, tertekan secara psikologi dan diperparah dengan kondisi kesehatannya juga terus semakin memburuk," ujar Salma Masri dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulteng kepada wartawan dikutip Rabu (31/05/2023).
Salma mengatakan, UPTD perempuan dan anak Provinsi Sulawesi Tengah selain memberikan pendampingan hukum terhadap korban juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
"Selain pendampingan pada kesehatan korban kami juga fokus pada pendampingan proses hukum," terang Salma.
Pihaknya melakukan koordinasi dengan kapolres Parigi Moutong untuk mengetahui progres kasus ini.
"Apa yang ditetapkan penyidik di sana. memastikan juga pasal-pasal yang dikenakan mengakomodir kepentingan hukum atau memberikan Efek jera kepada para pelaku," urai dia.
Polisi kini terus mendalami modus yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.
Polda Aceh Apresiasi Peran Strategis Pers dalam Meredam Situasi saat Demo |
![]() |
---|
Wabup Nagan Raya Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Suka Makmue |
![]() |
---|
Pilu! Siswi SMP di Seram Maluku Dirudapaksa 6 Pria Termasuk Kakek 77 Tahun, Begini Modus Pelaku |
![]() |
---|
Hamas Setuju Pembentukan Pemerintahan Teknokrat di Gaza |
![]() |
---|
Caplok 82 Persen Tepi Barat, Israel Inginkan Tanah Maksimum dengan Populasi Arab Minimum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.