Idul Adha 1444 H

Hukum Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, UAS: Ada Ikhtilaf Ulama, Ini Penjelasannya

Menurut mazhab Syafi’i, dalam tulisan UAS, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya. Begitu juga bagi orang yang sudah meninggal dunia.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
YOUTUBE USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustad Abdul Somad atau UAS. (YouTube/Ustadz Abdul Somad Official) 

Sedangkan, lanjutnya, sedekah yang diberikan oleh mereka yang hidup atas nama orang yang telah meninggal saja tetap sampai.

UAS pun memberikan dalil yang berkaitan dengan soal tersebut.

"Mana dalilnya? 'Ya Rasulullah, ibuku sudah mati. Kalu aku bersedekah sampai tak sedekah ini untuk ibuku?'. Kata Nabi sampai," papar UAS.

"Apa sedekah yang paling afdhal? kasih air minum," sambungnya.

Mana lebih utama kurban untuk orang hidup atau yang sudah meninggal?

Lantas, mana yang lebih utama berkurban untuk orang yang masih hidup atau orang yang sudah meninggal?

Soal ini, pendakwah sekaligus pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya telah memberikan jawabannya.

Dalam sebuah video penjelasannya yang diunggah di Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya mengatakan, lebih diutamakan untuk orang yang masih hidup.

Kecuali jika orang yang ingin berkurban tersebut punya kelebihan.

Berikut tayangan video penjelasan Buya Yahya.

"Misalnya keluarganya tujuh, sudah ada satu sapi, nambah dua kambing untuk mbah dan neneknya yang sudah meninggal," jelas Buya Yahya.

Baca juga: Idul Adha 2023, Berikut Cara Memilih Hewan Kurban, Pastikan Terpenuhi Hal-hal Berikut

Soal kurban bagi orang yang sudah meninggal, kata Buya Yahya, memang ada ikhtilaf di dalamnya.

Menurut mazhab syafi'i boleh kurban atas orang yang sudah meninggal jika diwasiatkan.

"Jika orang yang sudah meninggal itu berwasiat, maka kita kurbankan. Kalau ada masih yang hidup, dahulukan yang hidup," ujar Buya Yahya.

Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup.

Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak sudah selesai segala urusannya di dunia.

Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban.

Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved