Update Gadis Remaja Dirudapaksa 11 Pria, 2 Pelaku Ditangkap di Kalimantan, Ipda MKS Jadi Tersangka

Sejauh ini sudah 10 orang tersangka yang diamankan dari total 11 orang tersangka, sementara satu lagi masih buron.

Editor: Faisal Zamzami
kolase ilustrasi tribunnews
Ilustrasi polisi rudapaksa remaja 

SERAMBINEWS.COM, PALU - Polisi kembali meringkus dua pelaku kasus rudapaksa terhadap gadis remaja 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong,  Sulawesi Tengah.

Sejauh ini sudah 10 orang tersangka yang diamankan dari total 11 orang tersangka, sementara satu lagi masih buron. 

 Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangkap 2 orang pelaku pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

 Penangkapan itu dilakukan di dua tempat berbeda.

"Satu tersangka ditangkap di Kalimantan Utara (Kaltara), satu tersangka lagi di Kutai Timur Kalimantan Timur (Kaltim)," kata Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho, Sabtu (3/6/2023).

Tersangka yang ditangkap di Kaltara inisial pelaku AA (27), sedangkan pelaku yang ditangkap di Kaltim inisial AS (46).

Kedua tersangka merupakan asal dari Parigi Moutong

Dipastikan Minggu (4/6/2023) akan diberangkatkan ke Palu dengan menggunakan pesawat komersil. Sedangkan yang masih buron dan sedang diburu polisi berinisial Aw.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah korban didampingi orangtuanya melaporkan kasus pemerkosaan oleh 11 orang pelaku.

Korban melaporkan atas kasus perkosaan yang menimpanya pada Maret 2023 lalu ke Polres Parigi Moutong.

Sampai hari ini, sudah 10 orang tersangka yang sudah diamankan.

 Kesepuluh orang tersebut sudah ditahan di sel Polda Sulteng.

Di antara 10 pelaku pemerkosaan anak 15 tahun tersebut, salah satunya merupakan perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda), berinisial HDR.

Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) masih memburu 3 tersangka tindak asusila terhadap remaja wanita (15) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) masih memburu 3 tersangka tindak asusila terhadap remaja wanita (15) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL)

Baca juga: Perwira Polisi yang Setubuhi Gadis ABG Ditetapkan Jadi Tersangka, Kini Ditahan di Polda Sulteng

 

Ipda MKS jadi Tersangka

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved