Idul Adha 1444 H

Begini Penjelasan UAS Terkait Hukum Berkurban Diniatkan untuk Orang Sudah Meninggal

Ustad Abdul Somad dalam sebuah tulisan di laman blognya menyebutkan, ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang meninggal.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Ustadz Abdul Somad (UAS) saat berada di Taman Masjid Haji Keuchiek Leumiek (HKL) Banda Aceh, Minggu (26/12/2021). 

"Misalnya keluarganya tujuh, sudah ada satu sapi, nambah dua kambing untuk mbah dan neneknya yang sudah meninggal," jelas Buya Yahya.

Soal kurban bagi orang yang sudah meninggal, kata Buya Yahya, memang ada ikhtilaf di dalamnya.

Menurut mazhab syafi'i boleh kurban atas orang yang sudah meninggal jika diwasiatkan.

"Jika orang yang sudah meninggal itu berwasiat, maka kita kurbankan. Kalau ada masih yang hidup, dahulukan yang hidup," ujar Buya Yahya.

Baca juga: Idul Adha 2023 Sebentar Lagi, Berencana Kurban Tapi Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya Menurut UAS

Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup.

Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak sudah selesai segala urusannya di dunia.

Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban.

Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved