Oknum Pejabat di Papua Aniaya dan Ancam Istrinya Pakai Senjata Api, Ini Pengakuan Pelaku

SK bahkan menyebut bahwa GRY memiliki 3 senjata api yang tidak ia ketahui apakah legal atau ilegal.

Editor: Faisal Zamzami
riwijaya post
Ilustrasi kdrt 

SERAMBINEWS.COM, JAYAPURA –  GRY, oknum pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Papua diberitakan mengancam istrinya, SK menggunakan senjata api.

Dikutip dari Tribun Papua, SK juga mengaku mendapatkan kekerasan, baik secara fisik maupun verbal ketika mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

SK bahkan menyebut bahwa GRY memiliki 3 senjata api yang tidak ia ketahui apakah legal atau ilegal.


Sontak tuduhan itu dibantah keras oleh GRY.

“Saya tidak memiliki senjata api seperti apa yang dituduhkan oleh istri saya SK, apalagi saya bukan seorang penegak hukum, dalam hal ini sebagai aparat kepolisian atau TNI, sehingga tuduhan itu sebuah kebohongan dan tidak benar,” ucap GRY ketika berhasil dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Minggu (4/6/2023) malam.

GRY mengaku hanya memiliki senapan angin cis yang dipakainya untuk berburu.

Selain dari pada itu, sama sekali tidak ia miliki dan apa yang disampaikan SK itu sebuah kebohongan publik dan mencoba mengiring opini ke publik.

Sementara itu, untuk proses mediasi dengan SK, itu sudah dilakukan oleh dirinya sendiri, dengan difasilitasi oleh pihak Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Bahkan dirinya sudah meminta maaf, minta ampun dan telah menyadari kesalahannya dengan melakukan penamparan kepada istrinya SK di tangan, bukan melakukan penganiyaan berat seperti yang disampaikan SK dan kuasa hukumnya.


 “Saya telah minta berdamai saat mediasi itu dilakukan baik terhadap keluarga dan juga korban, namun saya ditolak saat dimediasi itu, sehingga kalau mereka sampaikan bahwa saya tidak beretikat baik, maka itu adalah pembohongan publik,” tegas GRY.

Baca juga: Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Kembali Buka Upaya Damai Terakhir Sebelum Lanjut Perkara

Kata GRY, terkait dengan tuduhan penganiyaan berat yang dilakukan oleh dirinya terhadap SK, seperti memukul pada kepala bagian belakang dan menendang, itu sesunguhnya tidak benar karena dirinya hanya menampar di tangan kiri dan kanan dan itu bisa dibuktikan dengan visum.

Terkait dengan orang ketiga atau perempuan yang dituduhkan juga itu sebenarnya teman baik dan tidak ada hubungan lebih dari pada itu.

Namun apabila itu mau dibuktikan, GRY mempersilakan itu dilakukan.

GRY juga mengaku bahwa salama dua tahun istrinya SK pergi meninggalkan dirinya dan anak-anak.

“SK ini pernah melakukan hubungan dengan pria lain, selama kurang lebih dari 2014-2017, sehingga kami harus pisah selama dua tahun. Kami kembali lagi karena saya mempertimbangkan psikologi anak-anak,” beber GRY.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved