Penerimaan Siswa Baru

PPDB SMP Bireuen Dimulai, Pendaftaran Dilakukan Secara Online

Bagi orang tua yang belum siap mendaftar secara online dapat dilakukan dengan cara langsung mendaftar ke sekolah yang terdekat dengan domisili.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
M Nasir SPd, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di Bireuen dimulai, Senin (05/06/2023) dan akan berakhir pada 10 Juni mendatang, pendaftaran sistem online, warga belum bisa membuka aplikasi dibantu operator sekolah.

Kabid Pembinaan, SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, M Nasir SPd kepada Serambinews.com, Senin (05/06/2023) mengatakan, Pendaftaran siswa baru jenjang SD dan SMP di Bireuen dimulai sejak Senin  (05/06/2023), sekolah favorit menjadi incaran orang tua siswa agar anaknya bisa sekolah di sekolah favorit, salah satunya SMPN 1 Bireuen.

Saat ini kata M Nasir, jumlah SMP di Bireuen mencapai 101 unit, dari jumlah tersebut 61 SMP Negeri dan 40 lainnya swasta, daya tampung masing-masing sekolah tergantung ruang belajar yang tersedia, setiap rombongan belajar maksimal 36 orang.

Penerimaan dan Pendaftaran Siswa Baru jenjang SMP melalui online dibantu para operator masing-masing sekolah.

Bagi orang tua yang  hendak mendaftarkan anaknya silahkan langsung ke sekolah, bila tidak bisa mendaftar secara online akan dibantu operator, katanya.

Dalam penerimaan siswa baru melalui sistem online dan zonasi dengan ketentuan  jalur zonasi atau wilayah dapat ditampung sekitar 80 persen dari  daya tampung, kemudian jalur afirmasi sekitar 15 persen dari daya tampung dan jalur perpindahan orang tua hanya 5 persen dari daya tampung masing-masing sekolah.

Bagi orang tua siswa yang hendak mendaftarkan anaknya dapat langsung ke sekolah melihat persyaratan dan daftar secara online di http://ppdb.disdikbir.sch.id/ dan selanjutnya mengisi formulir secara online dan mengupload  berkas.

Adapun syarat jalur zonasi berkasnya yaitu Kartu Keluarga (KK)  yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan sampai tanggal pendaftaran dimulai.

Bagi orang tua yang belum siap mendaftar secara online dapat dilakukan dengan cara langsung mendaftar ke sekolah yang terdekat dengan domisili untuk dibantu pendaftaran online oleh panitia PPDB Sekolah.(*)

Baca juga: VIDEO - 442 Cama UNIKI Bireuen Ikut Ujian Masuk Pakai Android, 200 Jalur Undangan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved