Breaking News
Senin, 18 Mei 2026

Berita Pidie

Tim PPHAM Rilis Korban Tragedi Rumoh Geudong, PB-HAM Pidie Desak Presiden Mendata Ulang

" Korban Rumoh Geudong yang terjadi pada tahun 1989 hingga 1998 mencapai 3.000 lebih. Hal itu berdasarkan hasil temuan Komnas HAM.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Direktur PB-HAM Pidie, Said Safwatullah 

" Korban Rumoh Geudong yang terjadi pada tahun 1989 hingga 1998 mencapai 3.000 lebih. Hal itu berdasarkan hasil temuan Komnas HAM.


Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PB-HAM) Pidie meminta pada Presiden RI Joko Widodo, untuk mendata ulang korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, sejak tahun 1989 hingga 1998. 

Tragedi Rumoh Geudong menjadi cerita memilukan di masa konflik dulu.

Sebab, data yang dirilis Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM), terhadap korban Rumoh Geudong berjumlah 54 orang sangat diragukan. 

Data dirilis Tim PPHAM terhadap korban Rumoh Geudong 54 orang sangat diragukan. Data itu diliris Tim PPHAM melalu zoom meeting beberapa hari lalu dengan Forkopimda Pidie

" Korban Rumoh Geudong yang terjadi pada tahun 1989 hingga 1998 mencapai 3.000 lebih. Hal itu berdasarkan hasil temuan Komnas HAM.

Tentunya 3.000 lebih korban Rumoh Geudong itu sesuai dengan katagori masing-masing korban," kata Direktur PB-HAM Pidie, Said Safwatullah SH, kepada Serambinews.com, Minggu (4/6/2023)

Untuk itu, kata Said, Presiden RI Joko Widodo, harus memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mendata ulang korban Rumoh Geudong yang belum terdata.

Sebab,untuk mencegah adanya data simpang siur, perlu adanya validasi data yang rill. 

Data tersebut bisa diambil dari KKR Aceh yang sudah pernah turun dan wawancara langsung dengan korban Rumoh Geudong.

Selain itu, di Komnas-HAM Aceh dan KontrasAceh, tentunya memiliki data korban Rumoh Geudong.

Menurutnya, data dari KKR yang dibentuk oleh negara berdasarkan Qanun Aceh dan UUPA.

Kecuali itu,  sebutnya, pendataan ulang korban Rumoh Geudong yang tercecer, bisa melibatkan unsur dari Jakarta dan KKR Aceh.

Sehingga, data yang dirilis itu sesuai dengan fakta yang terjadi.

" Jangan asal-asalan mengambil data korban Rumoh Geudong, sebab nantinya akan menjadi persoalan besar. Ketika 54 orang sebagai korban Rumoh Geudong telah dibayar kompensasi yang dianggap telah selesai. 

Maka tiba-tiba datang warga lagi sebagai korban Rumoh Geudong, tentunya tidak dilayani kembali. Pemerintah memiliki dana besar untuk membayar kompensasi terhadap pelanggaran HAM berat di Aceh," jelasnya.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo dikabarkan akan datang ke Aveh, guna peresmian tugu Rumoh Geudong di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Tentunya kedatangan orang nomor satu di Indonesia itu menjadi momen penting yang harus dimamfaatkan oleh korban Rumoh Geudong.

" Semua korban harus terdata, sesuai untuk dibayar konpensasi oleh negara sesuai katagori masimg-masing. Seperti korban meninggal, korban cacat seumur hidup dan katagori lainnya.

Tim PPHAM memberikan waktu hingga Desember 2023 untuk diperbaiki data korban HAM berat di Aceh," pungkasnya.

Untuk diketahui, Tim PPHAM bertanggung jawab kepada Presiden,  menyerahkan data kepada Jaksa Agung pada 2018 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM serta pengambilan pernyataan dilakukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. (*)

Baca juga: Karim Benzema Dikabarkan Bakal Dipinang Al Ittihad, Pengumuman Resmi Dalam Waktu Dekat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved