Kamis, 7 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Bacaleg Tidak Bisa Baca Alquran Langsung Gugur

Hasil penilaian yang telah dilakukan oleh tim uji mampu baca Alquran bersifat final dan tidak dapat dilakukan pengujian ulang dan/atau pengujian pemba

Tayang:
Editor: mufti
IST
MUNAWARSYAH, Komisioner KIP Aceh 

“Hasil penilaian yang telah dilakukan oleh tim uji mampu baca Alquran bersifat final dan tidak dapat dilakukan pengujian ulang dan/atau pengujian pembanding.” MUNAWARSYAH, Komisioner KIP Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 1.764 bakal calon (balon) anggota DPRA dari 24 partai politik (parpol) akan mengikuti tahapan uji mampu baca Alquran di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Banda Aceh, dari tanggal 6-12 Juni 2023. Bagi bacaleg yang tidak bisa membaca Alquran, dipastikan akan langsung gugur.

Tahapan ini digelar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai bagian dari tahapan Pemilu 2024. Kegiatan serupa juga berlangsung secara serentak di kabupaten/kota se-Aceh. Tahapan ini hanya untuk balon anggota DPRA dan DPRK di Aceh.

Untuk menyeleksi tahapan ini, KIP telah menetapkan 30 orang tim penguji dari kalangan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ), Kementerian Agama (Kemenag), dan Majelis Permusyawartan Ulama (MPU) Aceh. Salah satunya, Prof Dr Azman Ismail MA, imam besar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah yang dihubungi Serambi, Senin (5/6/2023) mengatakan, pelaksanaan tahapan ini berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 37 tahun 2023 tentang petunjuk teknis uji mampu baca Alquran bakal calon anggota DPRA dan DPRK, tertanggal 2 Mei 2023.

Munawarsyah menyampaikan, pelaksanaan uji mampu baca Alquran dilaksanakan secara serentak baik untuk balon anggota DPRA maupun balon anggota DPRK se-Aceh. Adapun aspek yang menjadi penilaian yaitu penguasaan ilmu tajwid, fashaha, dan adab.

Untuk bobot penilaian ketepatan membaca huruf hijaiyah (makhrajul huruf) sebesar 40 poin. Sedangkan bobot ketepatan bacaan baris (harkat dan maad) sebesar 40 poin, serta adab dan penampilan sebanyak 20 poin. "Kelulusan peserta uji mampu baca Alquran ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan (akumulasi) poin penilaian. Peserta akan dinyatakan mampu baca Alquran apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin," terang Komisioner KIP Aceh ini.

Munawarsyah menjelaskan, terhadap masing-masing bacaleg akan diminta membacakan minimal satu ayat oleh tim penguji. Penilaian kepada masing-masing bacaleg dilakukan langsung oleh tim penguji tanpa ada intervensi dari pihak manapun. "Dan hasil penilaian yang telah dilakukan oleh tim uji mampu baca Alquran bersifat final dan tidak dapat dilakukan pengujian ulang dan/atau pengujian pembanding," tegasnya.

Berdasarkan Pengumuman KIP Aceh Nomor: 14 /PL.01.4-Pu/11/2023 disebutkan, surat keterangan mampu baca Alquran diterbitkan terhadap bakal calon anggota DPRA yang dinyatakan mampu baca Alquran, berdasarkan hasil uji mampu baca Alquran yang telah dilaksanakan oleh tim uji. Sementara bakal calon anggota DPRA yang dinyatakan tidak mampu baca Alquran dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Terhadap hal tersebut, partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon pengganti dan wajib mengikuti uji nampu baca Alquran. Tahapan ini dilaksanakan di masa sebelum pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS), dan terakhir sebelum masa pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) jika masih ada perubahan bakal calon yang diajukan parpol sebagai balon pengganti.

Munawaryah menyebutkan, proses uji baca Alquran akan dilaksanakan berdasarkan daerah pemilihan (dapil) untuk setiap tingkatan. Dari data sementara, terdapat bacaleg nonmuslim yang maju pada pemilu di Aceh. "Bagi mereka tidak dilakukan uji baca Quran," ujar Munawarsyah.(mas/dan)

ISAD Aceh Minta Agar Disiarkan Langsung

IKATAN Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh meminta pelaksanaan uji mampu baca Alquran bagi balaceg di Aceh disiarkan secara langsung agar masyarakat juga bisa melihat dan mendengar sendiri.

"Mengingat uji baca Alquran merupakan syarat kumulatif bagi calon anggota legislatif, diharapkan perlu ditayang secara langsung, bukan hanya sekedar dokumentasi penyelenggara atau hanya sekedar tayang sekilas oleh beberapa media," kata Ketua Umum DPP ISAD Aceh, Tgk Mustafa Husen Woyla kepada Serambi, kemarin.

Ia menyatakan, penayangan langsung melalui platform sosial media agar menjadi acuan penilaian awal bagi pemilih dalam menentukan sikapnya pada Pemilu 2024. Mustafa juga berharap agar tahapan ini tidak hanya formalitas administrif bagi bacaleg.

"Semoga syarat ini bukan lagi syarat kumulatif, namun harus menjadi syarat utama. Karena jika hanya bisa baca saja, sungguh naif. Sebab seleksi calon murid madrasah ibtidaiyah saja sekarang malahan sudah naik kelas tahsin dan tahfiz materi ujinya," ucapnya.

Tgk Mustafa juga berharap seharusnya tes baca Alquran tidak hanya berlaku bagi balon anggota DPRA dan DPRK, tapi juga DPR RI yang berasal dari dapil Aceh. "Mestinya bacaleg DPR RI juga diuji kemampuan baca Alquran, karena mereka akan mewakili rakyat Aceh, bukan dari provinsi lainnya," pintanya.

Jangan sepelekan

Di samping itu, anggota KIP Aceh, Akmal Abzal meminta semua bacaleg tidak menyepelekan sakralitas Alquran. Ia mengatakan, dari pengalamannya pada pemilu sebelumnya, ada banyak kejadian tidak terduga dari bacaleg pada saat diminta untuk membacakan Ayat Suci.

Bahkan, ada di antara mereka yang pernah lulus uji baca Alquran pada Pemilu 2009 dan kemudian terpilih menjadi anggota dewan, namun gugur pada tahapan uji baca Alquran pada Pemilu selanjutnya.

"Pernah ada caleg yang saya nyatakan mampu saat saya tes informal sehari sebelumnya, namun hasil nilai dari tim uji dinyatakan tak memenuhi skor 50 poin dan caleg tersebut tetap dinyatakan tidak mampu," kenang Tgk Akmal terkait pengalamannya.

Kasus ini, tambahnya, membuktikan bahwa sakralitas membaca Alquran amat melekat kepada setiap orang dan jangan pernah menganggap ringan ketika di uji oleh tim. "Maka sakralitas baca Alquran ini hendaknya jangan disepelekan, apalagi dianggap sebatas formalitas tahapan pemilu ini," kata Tgk Akmal yang pernah menjadi Ketua Pokja Uji Baca Alquran pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2019.

"Masih mengiang di ingatan dan mata saya, caleg-celeg tertentu menangis menjelang uji karena syok jika tidak lulus akan mendapat stempel negatif di tengah masyarakat dan berisiko menjadi buah bibir lingkungan karena di anggap tak mampu membaca Alquran," tambah dia.

Tgk Akmal menyarankan setiap partai politik melakukan ujian internal kepada bacalegnya agar partainya tidak digoreng oleh para pihak. "Selanjutnya bacaleg segera belajar ulang dengan ahlinya agar tajwid, fashahah dalam pembacaan Alquran terpenuhi sesuai kaedahnya," tutupnya.(mas)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved