Berita Viral
Curiga Gelagat Gadis SMP dengan Satpam, Bibi di Bangka Sadap HP Keponakan:Udah Gituan di Kebun Sawit
YYP diciduk polisi tanpa perlawanan di kawasan Rumah Sakit Krio Panting, Kecamatan Payung pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 03.15 WIB.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Curiga Gelagat Gadis SMP dengan Satpam, Bibi di Bangka Sadap HP Keponakan: Udah Gituan di Kebun Sawit
SERAMBINEWS.COM – Seorang bibi di Bangka Belitung menaruh curiga dengan keponakannya yang masih berusia 15 tahun.
Gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu kerapa pamer kemesraan dengan seorang satpam.
Yang bikin sang bibi curiga lagi, satpam tersebut usianya sudah tidak muda lagi, melainkan sudah hampir berkepala empat.
Kecurigaan si bibi semakin bertambah besar tat kala keduanya sering keluar bareng.
Namun dia tak tahu apa yang sudah terjadi diantara keduanya.
Sehingga sang bibi akhirnya memutuskan untuk menyadap ponsel keponakannya itu.
Usai berhasil menyadap, bibi tersebut kemudian melihat riwayat perpesanan diantara keduanya.
Betapa syoknya dia ketika mengetahui perpesan tak wajar antara gadis SMP dengan satpam itu.
Menilai hal tersebut sudah melewati batas, sang bibi segera melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Kini satpam berinsial YYP (37), sudah diamakan oleh polisi.
YYP merupakan satpam di sebuah perusahaan di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Dia ditangkap lantaran diduga tega melakukan perzinaan terhadap anak di bawah umur.
Bahkan perbuatan tersebut sudah ia lakukan berkali-kali.
Adapun lokasi yang sering dijadikan tempat pelampiasan nafsunya yaitu di kebun sawit.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Air Gegas, AKP Yandri C Akip mengatakan, YYP ditangkap anggota unit Reserse Kriminal Polsek Air Gegas.
Penangkapan itu atas laporan keluarga korban dengan kasus tindak pidana rudapaksa terhadap gadis SMP berusia 15 tahun.
YYP diciduk polisi tanpa perlawanan di kawasan Rumah Sakit Krio Panting, Kecamatan Payung pada Senin (5/6/2023) sekira pukul 03.15 WIB.
“Benar sudah kita amankan tanpa perlawanan saat berada di Rumah Sakit Krio Panting,” kata dia, Selasa (6/6/2023), dikutip dari BangkaPos.
Yandri memaparkan, aksi tak senonoh itu terendus tatkala bibi korban melakukan penyadapan terhadap handphone milik keponakannya itu pada Sabtu (4/6/2023) kemarin.
Hal itu karena bibi korban menaruh curiga terhadap hubungan di antara keduanya.
Benar saja usai dilakukan penyadapan didapati keduanya saling menjalin asmara.
Lantas mengetahui pernyataan itu, bibi korban langsung melakukan interogasi kepada keponakannya itu.
Benar saja, korban mengaku telah digagahi oleh YYP secara berulang-ulan sejak bulan Maret sampai Mei 2023.
Aksi itu kerap dilakukan di sebuah Perkebunan Sawit Kampung Baru.
Karena tak terima atas perlakuan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Air Gegas.
Korban saat ini masih berstatus pelajar kelas IX SMP.
“Pelaku YYP ini telah beberapa kali melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, dengan modus memacarinya,” jelas Yandrie.
Dari hasil penangkapan lanjut dia, polisi berhasil mendapati beberapa barang bukti seperti baju serta celana dalam milik korban.
Saat ini pelaku sudah digelandang ke Polsek Air Gegas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
YYP dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-Red) Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pengangguran di Aceh Berzina dengan Gadis SMA, Awalnya Si Wanita Nolak: Seminggu Bisa 3 hingga 4 Kali
Kasus perzinaan yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh.
Seorang gadis Sekolah Menengah Atas (SMA), N berusia 17 tahun (awal kejadian berumur 15 tahun) nekat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pria pengangguran.
Pria pengangguran diketahui bernama Kurniawan alias Wawan (19), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Menurut pengakuan, keduanya telah melakukan hubungan tanpa pernikahan itu sudah melebihi 30 kali.
Bahkan dalam seminggu, keduanya sanggup melakukan hubungan layaknya suami istri bisa 3 hingga 4 kali.
Tak hanya itu, pada N sedang mengalami haid dan bulan puasa pun Wawan nekat melakukan hubungan tersebut.
Kasus ini terbongkar usai seorang warga yang memberitahu orang tua N kalau ada seorang laki-laki masuk ke dalam rumahnya.
Selanjutnya ibu N membawa Kurniawan alias Wawan ke kantor desa dan kemudian diserahkan ke Polres Aceh Timur guna diproses hukum.
Kini Kurniawan alias Wawan telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Idi dengan Nomor Nomor 3/JN/2023/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (29/5/2023).
Hakim Tunggal, Islahul Umam Ssy menyatakan terdakwa (Kurniawan) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
“Menghukum Terdakwa Kurniawan oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 36 bulan,” bunyi putusan itu.
Berdasarkan identitas terdakwa, pendidikan terakhirnya adalah Sekolah Dasar (SD) dan belum/tidak bekerja.
Kronologis Kejadian
Berawal dari korban N berkenalan dengan terdakwa Wawan melalui media sosial Facebook pada bulan Desember 2021.
Saat ini berusia korban 17 tahun, dan pada saat melakukan hubungan layaknya pertama kali masih berusia 15 tahun.
Hubungan layaknya suami istri ini pertama kalinya terjadi pada Desember 2021 atau seminggu setelah perkenalan tersebut, bertempat di rumah terdakwa.
Pada awalnya nenek korban menghubungi Terdakwa dikarenakan sudah pukul 22.00 WIB kenapa belum pulang dan cuaca diluar juga hujan deras.
Tidak lama kemudian, Terdakwa menjemput korban dari rumah temannya, namun Terdakwa tidak membawa korban pulang ke rumah, melainkan ke rumah Terdakwa.
Sesampainya di rumah itu, korban bertanya alasan ianya di bawa kemari oleh terdakwa.
Terdakwa menjawab bahwa hanya ingin mengganti celananya yang sudah basah kena hujan.
Lalu sesampainya korban di dalam rumah Terdakwa, korban di paksa untuk masuk ke dalam kamarnya.
Awalnya korban tidak mau, namun Terdakwa menarik korban sehingga kancing baju korban terlepas.
Sesampainya di dalam kamar, Terdakwa memaksa korban untuk melepaskan pakaian, namun korban menolaknya.
Terdakwa akhirnya memaksa korban untuk membuka baju dan keduanya pun melaukan hubungan layaknya suami istri untuk pertama kalinya.
Usai melakukan hubungan tersebut, keduanya tertidur sampai pagi harinya
Sekira pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan melihat tetangga Terdakwa juga sudah bangun untuk beraktivitas.
Lalu korban tidak berani keluar dari rumah Terdakwa, sampai akhirnya sekira pukul 18.00 WIB korban keluar rumah.
Pada April 2022 sekira pukul 21.00 WIB (sebelum megang puasa) bertempat di rumah korban, perzinaan kembali dilakukan.
Awalnya Terdakwa dihubungi oleh korban melalui pesan chat Whatsapp yang mana korban menyuruh Terdakwa untuk datang kerumah.
Sesampainya di rumah tersebut, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Masih di bulan April 2022 sekira pukul 09.00 WIB (pada saat bulan suci Ramadhan) bertempat di belakang rumah nenek korban kembali melakukan hubungan.
Selanjutnya pada Juli 2022 ketika korban sedang mengalami permasalahan atau ribut dengan keluarganya, meminta terdakwa untuk menjemputnya.
Korban mengatakan bahwa ia tidak tahu mau tidur dimana dan kemana pun Terdakwa bawa ia akan ikut.
Lalu korban mengajak agar tidur di rumah rerdakwa, namun Terdakwa menolak dikarenakan ada kakak Terdakwa.
Korban mengatakan tidak apa apa, lalu terdakwa langsung membawa korban ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, Terdakwa mengajak korban ke kamarnya, kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri.
Selanjutnya pada September 2022, korban menghubungi Terdakwa dan mengatakan agar datang ke rumahnya karena sedang tidak ada orang.
Lalu Terdakwa langsung masuk ke kamar korban, dan keduanya melakukan hubungan badan.
Pada Februari 2023, korban sedang ribut dengan keluarganya, dan korban mengajak Terdakwa untuk menemani korban tidur di rumah neneknya yang sedang tidak ada orang.
Lalu Terdakwa dan korban tidur di ruang tengah di atas tikar dan kembali berhubungan.
Menurut pengakuan terdakwa, ia telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lebih dari 30 kali sejak Desember 2021 hingga Februari 2023.
Dimana dalam satu minggu bisa tiga atau bahkan empat kali melakukan persetubuhan.
Bahkan Terdakwa pernah melakukannya ketika korban sedang menstruasi, serta pernah juga melakukannya pada bulan puasa tahun 2022.
Menurut pengakuan korban, ia mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa dikarenakan Terdakwa akan bertanggung jawab menikahi korban.
Korban juga takut diputusi oleh Terdakwa, oleh karenanya setiap Terdakwa mengajak berhubungan badan korban pun langsung mau.
Disamping itu, korban juga memiliki nafsu dan merasa puas dengan perlakuan Terdakwa pada saat melakukan persetubuhan.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum terhadap korban, didapati luar pada bibir kemaluan tidak tampak memar, selaput dara terdapat robekan arah jam 3,4,5,6,7,8 dan 9. ( Serambinews.com/Agus Ramadhan)
berita viral
gadis smp
SMP
Satpam
bibi
keponakan
sadap HP
penyadapan
Bangka Belitung
kebun sawit
rudapaksa
Bangka Selatan
berzina
Viral, Gegara Ikuti Google Maps Pemotor Masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek |
![]() |
---|
Dihujat Publik hingga Ditolak Bertemu Anak, Kini DJ Panda Justru Kebanjiran Rezeki? |
![]() |
---|
Gadis Aceh Bersuara Emas! Aida Ihsan Viral Usai Diunggah Langsung oleh Harris J di Akun TikTok |
![]() |
---|
Viral Video! Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom, Satu Pesawat Panik |
![]() |
---|
BEJAT! Bripda S Mau Perkosa Kurir Paket, Tarik Paksa Korban Masuk ke Rumah, Pelaku Iming-iming Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.