Kesehatan
Mau Rawat Inap di Rumah Sakit Tapi Kamar Penuh, Apa yang Harus Dilakukan Peserta BPJS Kesehatan?
jika kondisi kelas rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) penuh,maka peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Mau rawat inap di rumah sakit tapi kamar penuh, apa yang harus dilakukan peserta BPJS Kesehatan?
Bagi masyarakat yang tergabung sebagai peserta BPJS Kesehatan, mungkin sering dihadapkan dengan kondisi seperti itu.
Kondisi kamar rumah sakit yang penuh memang kerap terjadi dan dialami di sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) di berbagai daerah.
Sementara itu, terkadang kondisi pasien harus segera menjalani rawat inap di rumah sakit.
Akan tetapi, pasien tidak bisa segera mendapatkan perawatan tersebut karena ruang rawat inap yang sesuai dengan kelas kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak tersedia alias penuh.
Seperti diketahui, selama ini peserta BPJS Kesehatan dikelompokkan berdasarkan tiga kelas.
Pengelompokkan kelas ini juga membuat masing-masing pesertanya mendapatkan layanan yang berbeda, termasuk kamar untuk layanan rawat inap.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika kamar yang sesuai dengan kelas BPJS Kesehatan di salah satu faskes penuh, sementara pasien harus segera mendapatkan layanan rawat inap?
Baca juga: Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas, Apa Bisa Digunakan Berulang Kali Saat Berobat di RS?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, pasien tak perlu khawatir jika menemui kondisi itu.
Menurutnya, jika kondisi kelas rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) penuh, maka peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi.
Perawatan di kelas satu tingkat lebih tinggi ini maksimal tiga hari hingga ruang tersedia.
Jika dalam tiga hari kamar sesuai kelas belum tersedia, maka peserta dapat dirujuk ke rumah sakit lain.
"Peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki ketersediaan kelas rawat inap sesuai dengan hak kelas rawat peserta," kata Agus dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Tidak Pernah Sakit dan Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Apakah Iurannya Bisa Dicairkan? Ini Kata DJSN
Penghapusan kelas mulai 2025
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-pasien-rawat-inap-di-Rumah-sakit.jpg)