Berita Aceh Tengah
Bintara Tinggi Berpangkat Aipda Terlibat Penyelundupan Solar
Saat ini, (oknum polisi) sudah kita pindahkan dari Subsektor Atu Lintang ke Mapolres agar kooperatif mengikuti proses penyidikan di Nagan Raya.DODY
“Saat ini, (oknum polisi) sudah kita pindahkan dari Subsektor Atu Lintang ke Mapolres agar kooperatif mengikuti proses penyidikan di Nagan Raya.” DODY INDRA EKA PUTRA, Kapolres Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Seorang bintara polisi berpangkat berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yang bertugas di Polres Aceh Tengah, diduga terlibat dalam aksi penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di kabupaten tersebut.
Keterlibatan oknum polisi bernisial RH tersebut terungkap menyusul penangkapan yang dilakukan Polres Nagan Raya terhadap mobil L-300 BL 8313 GI pada Sabtu (1/4/2023) lalu. Mobil tersebut kedapatan mengangkut 2 ton solar bersubsidi dari Aceh Tengah.
Polisi juga mengamankan tiga tersangka yang semuanya merupakan warga Aceh Tengah, masing-masing berinisial PH, DSU, dan DK. Mereka mengaku membeli solar subsidi tersebut dari SPBU di Aceh Tengah dengan menggunakan barcode Mypertamina untuk selanjutnya dijual kembali ke wilayah barat selatan Aceh. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di Polres Nagan Raya.
Informasi yang dihimpun TribunGayo.com, pemilik mobil dan juga solar subsidi ilegal itu mengarah kepada oknum polisi berpangkat bintara tinggi yang bertugas di Subsektor Atu Lintang, Polres Aceh Tengah.
Salah satu pemilik SPBU di Aceh Tengah melalui Manager Lapangan Tansaril Takengon, Win Sejahtera mengaku bahwa pihaknya sudah dua kali dipanggil oleh Satreskrim Polres Nagan Raya, diperiksa sebagai saksi.
Win Sejahtera juga mengaku sama sekali tidak kenal dengan penampung solar ilegal yang diduga oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) tersebut. "Kami tidak tahu penampungnya, kami hanya melayani pengisian berdasarkan barcode Mypertamina," jelasnya.
Ia juga membantah adanya pembelian BBM jenis solar dengan harga yang lebih mahal karena ia menjual minyak sesuai dengan HET. "Kami tidak perhatikan plat mobil saat pengisian BBM, karena yang kami layani banyak masyarakat," kata Win Sejahtera.
Kepastian tentang keterlibatan oknum polisi itu akhirnya diperoleh dari Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH yang ditermui TribunGayo.com, Rabu (7/6/2023). AKBP Dody membenarkan bahwa pemilik solar ilegal itu adalah oknum polisi, namun ia memastikan kasus itu terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres di Aceh Tengah.
"Saat ini, (oknum polisi) sudah kita pindahkan dari Subsektor Atu Lintang ke Mapolres agar kooperatif mengikuti proses penyidikan di Nagan Raya," kata AKBP Dody.
Ia pun masih menunggu keputusan dari penyidikan tersebut. Apabila benar yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan dilakukan sanksi etik dan sidang disiplin terhadap oknum polisi yang berinisial RH. "Saat ini pembinaan khusus atau nonjob, kita minta kooperatif tadi," jelasnya.
AKBP Dody Indra Eka Putra juga menekankan bahwa selama menjadi Kapolres Aceh Tengah, pihaknya akan lebih meningkatkan kedisiplinan terhadap anggota. Karena itu, jika masih melakukan pelanggaran, dirinya akan mengambil tindakan tegas.
"Ini juga sesuai dengan atensi Kapolda agar anggota tidak merusak citra polisi, seperti narkoba dan pelanggaran lainnya," terang AKBP Dody.(rd)
Istri Tersangka Berharap Perhatian Kapolda
TERPISAH, istri tersangka yang terjerat kasus penyelundupan BBM jenis solar subsidi di Kabupaten Aceh Tengah berharap perhatian dari Kapolda Aceh. Mereka meminta agar kasus yang menjerat suaminya bisa diusut tuntas hingga ke dalang di balik aksi penyelundupan itu.
Dua Mahasiswi IAIN Takengon Raih Prestasi Nasional Ajang Gempara 2025 |
![]() |
---|
Seorang Petani Luka Serius Diserang Gajah di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Polda Aceh Dalami Kasus Dana BOK Dinas Kesehatan Aceh Tengah |
![]() |
---|
‘Penjajahan Baru’ terhadap Danau Lut Tawar, GMNI Gelar Aksi Tolak Reklamasi |
![]() |
---|
PABI Aceh Pilih Ketua Baru, dr Syafwan Azhari Ungguli Dua Rival |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.