Jadwal Cair BLT Dana Desa 2023, Bisa Dicairkan Sekaligus Setiap 3 Bulan

BLT Dana Desa akan cair sebulan sekali dari Januari hingga Desember 2023, dengan nominal Rp300 ribu.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Berikut jadwal pencairan BLT Dana Desa 2023.

Setiap penerima manfaat akan mendapatkan Rp 300 ribu.

BLT Dana Desa akan cair sebulan sekali dari Januari hingga Desember 2023

Bisa juga dicairkan sekaligus, maksimal setiap 3 bulan sekali kepada keluarga penerima manfaat.

Sehingga, penerima BLT Dana Desa Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp900 ribu sekaligus.

Adapu BLT Dana Desa diberikan kepada masyarakat miskin yang sebelumnya tidak menerima Bansos dari pemerintah, Baik itu dalam program PKH maupun BPNT secara non tunai.

Merujuk pada amanat Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, pemerintah menggelontorkan lagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 2023 yang diambil dari Dana Desa.

Namun ada aturan baru, sasaran penerima BLT Dana Desa 2023, yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem.

Pemerintah pusat sendiri memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan, untuk menentukan dan memberikan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.

Polanya adalah Jika di sebuah desa (kelurahan dan Kecamatan) tidak terdapat keluarga kategori kemiskinan ekstrem, maka akan dilihat ke 1-4 desa sekitarnya.

Apabila masih tidak terdapat keluarga dengan kemiskinan ekstrem, BLT akan diberikan kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian.

Keluarga yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, rumah tangga tunggal lansia atau penderita difabel.

Penetapan tersebut dilakukan melalui pendataan dan survei langsung. Hal ini dilakukan agar BLT Kemiskinan Ekstrem bisa tepat sasaran.

Jadwal Pencairan BLT Dana Desa

Lalu kapan BLT Dana Desa 2023 Kemiskinan Ekstrem cair?

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved