Video

VIDEO Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan Hadir Jadi Saksi di Sidang Haris Azhar dan Fatia

Tak hanya itu, bahkan Luhut mengklaim bahwa Haris Azhar pernah mendatangi rumah dan kantornya beberapa kali perihal upaya damai dalam kasus tersebut

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus 'Lord Luhut' di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Dalam persidangan, Luhut mengaku sudah mengenal lama sekali terhadap terdakwa Haris Azhar.

Bahkan Luhut sempat mengulangi kalimatnya tersebut di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Pascakunjungan ke Beijing, Luhut Paparkan Sejumlah Kesepakatan Kerja Sama Indonesia-China

Pengakuan itu dikatakan Luhut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Luhut apakah dirinya sempat melakukan upaya perdamaian dengan Haris dan Fatia.

Tak hanya itu, bahkan Luhut mengklaim bahwa Haris Azhar pernah mendatangi rumah dan kantornya beberapa kali perihal upaya damai dalam kasus tersebut.

Luhut mengklaim bahwa dirinya ingin persoalan itu diselesaikan secara baik-baik.

Dia juga meminta kepada anak buahnya serta kuasa hukumnya untuk menghubungi Haris agar meminta maaf.

Baca juga: Haris Azhar Beberkan Parpol Bisa Dibeli Jelang Pilpres 2024, Termasuk dengan Pembagian Jabatan

Luhut menyampaikan sebagai seorang mantan perwira TNI dan perwira Kopassus, dirinya siap memberikan kesaksian serta tak akan pernah mengingkari perbuatan yang dilakukan.

Luhut juga menegaskan dirinya siap dikonfrontir dengan saksi lainnya dan juga siap dijatuhi hukuman jika terbukti bersalah.

Luhut diketahui merupakan pelapor dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Beri Kesaksian di PN Jakarta Timur, Luhut Pandjaitan Siap Dijatuhi Sanksi, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved