Ganti Pj Gubernur

BREAKING NEWS - Kocok Ulang Pj Gubernur, Mendagri Minta DPRA Usul 3 Nama

Pengusulan nama calon Pj Gubernur Aceh dilakukan paling lambat 20 Juni, sebelum berakhirnya masa jabatan Achmad Marzuki pada 6 Juli 2023.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masa kepemimpinan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki akan berakhir 6 Juli 2023. Menteri Dalam Negeri akan melakukan kocok ulang posisi Pj Gubernur Aceh

Hal itu dilihat dari surat yang dikirim Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua DPRA di Banda Aceh.

Surat nomor 100.2.1.3/2971/JS tertanggal 5 Juni 2023 itu memuat perihal "usul nama calon penjabat gubernur."

Dalam suratnya, Mendagri menyampaikan tiga poin, yaitu: 

1. Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

2. Berkenaan dengan hal tersebut, DPRA melalui Ketua DPRA dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi presiden dalam menetapkan Pj Gubernur.

3. Usulan nama calon Pj Gub sebagaimana dimaksud pasal angka 2 disampaikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023 kepada Menteri Dalam Negeri. 

Surat tersebut ditembuskan ke Presiden RI, Menkopolhukam, Mensesneg, Sekretaris Kabinet dan Wakil Menteri Dalam Negeri.(*)

Baca juga: VIDEO - Penilaian Walhi Terkait Pemberian Izin Tambang Emas Oleh Pemerintah Aceh di Beutong Ateuh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved