Sabtu, 9 Mei 2026

Video

VIDEO - Suami Gerebek Istri Berduaan dalam Mobil dengan Pria Lain di Nagan Raya

Ternyata pria F dan wanita F sama-sama telah memiliki pasangan serta sudah memiliki anak yang tercatat warga desa berbeda di Nagan Raya.

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: m anshar

 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP dan WH Nagan Raya hingga Kamis (8/6/2023)  menahan pasangan bukan suami istri dalam kasus pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

Dua orang bukan muhrim itu adalah pria F (36) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wanita F (32) seorang honorer yang keduanya bertugas di instansi berbeda di Nagan Raya.

Ternyata pria F dan wanita F sama-sama telah memiliki pasangan serta sudah memiliki anak yang tercatat warga desa berbeda di Nagan Raya.

Kasus itu berawal suami wanita F melapor ke keuchik serta Satpol PP/WH dan mengerebek keduanya sedang berduaan dalam sebuah mobil diduga berbuat mesum di  perkarangan sebuah dinas di kompleks perkantoran Suka Makmue pada Kamis (1/6/2023) tengah malam.

Setelah ditangkap keduanya digelang ke Kantor Satpo PP WH guna proses penyelidikan.

Kabid Penegakan Perda dan Penegakan Syariat Islam dari Satpol PP/WH Nagan Raya, Syafaruddin mengatakan, dua orang diduga pelanggar Qanun Hukum Jinayat saat ini masih diamankan di Satpol PP/WH.(*)

Narator: Suhiya Zahrati 

Video Editor: M Anshar 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved