Video
VIDEO - Suami Gerebek Istri Berduaan dalam Mobil dengan Pria Lain di Nagan Raya
Ternyata pria F dan wanita F sama-sama telah memiliki pasangan serta sudah memiliki anak yang tercatat warga desa berbeda di Nagan Raya.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP dan WH Nagan Raya hingga Kamis (8/6/2023) menahan pasangan bukan suami istri dalam kasus pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Dua orang bukan muhrim itu adalah pria F (36) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wanita F (32) seorang honorer yang keduanya bertugas di instansi berbeda di Nagan Raya.
Ternyata pria F dan wanita F sama-sama telah memiliki pasangan serta sudah memiliki anak yang tercatat warga desa berbeda di Nagan Raya.
Kasus itu berawal suami wanita F melapor ke keuchik serta Satpol PP/WH dan mengerebek keduanya sedang berduaan dalam sebuah mobil diduga berbuat mesum di perkarangan sebuah dinas di kompleks perkantoran Suka Makmue pada Kamis (1/6/2023) tengah malam.
Setelah ditangkap keduanya digelang ke Kantor Satpo PP WH guna proses penyelidikan.
Kabid Penegakan Perda dan Penegakan Syariat Islam dari Satpol PP/WH Nagan Raya, Syafaruddin mengatakan, dua orang diduga pelanggar Qanun Hukum Jinayat saat ini masih diamankan di Satpol PP/WH.(*)
Narator: Suhiya Zahrati
Video Editor: M Anshar