Tersangka Penipuan Calon PPS Ditahan
Kasus Penipuan 60 Calon Anggota PPS di Aceh Timur Dipastikan tak Terkait dengan Penyelenggara Pemilu
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, menyampaikan hal ini dalam konfrensi pers perkara in
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, menyampaikan hal ini dalam konfrensi pers perkara ini di Mapolres Aceh Timur, Jumat (9/6/2023) sore.
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, memastikan kasus penipuan 60 calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Aceh tak terkait dengan penyelenggara Pemilu di Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, menyampaikan hal ini dalam konfrensi pers perkara ini di Mapolres Aceh Timur, Jumat (9/6/2023) sore.
“Sejauh ini tidak ada hubungannya dengan penyelenggara Pemilu saat ini, namun demikian kita masih melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres.
Adapun motif pelaku melakukan penipuan, kata Kapolres karena faktor ekonomi, yaitu ingin mencari uang secara cepat.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, di tengah kemajuan zaman dan teknologi saat ini, masih ada saja orang yang tertipu atas janji atau iming-iming bisa diluluskan bekerja di tempat tertentu.
Baca juga: Sosok Angeline Nathania, Mahasiswi Ubaya yang Dibunuh Guru Les Musik, Jasad Korban Dibuang ke Jurang
Bahkan di lembaga negara sekali pun, hal ini sebagaimana terjadi di Aceh Timur.
Sebanyak 60 orang tertipu atas janji bisa diluluskan sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024.
Hal ini sebagaimana diberitakan Serambinews.com sebelumnya.
Bahwa Polres Aceh Timur, menahan seorang tersangka penipuan dan atau penggelapan terkait pengurusan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS) Pemilu 2024 di Aceh Timur.
Pelaku yang diamankan berinisial AS (50) warga Ujung Tunong, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
“Tersangka kita amankan sejak 5 Juni 2023 karena tidak kooperatif, kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Timur,” ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, dalam konfrensi pers di Mapolres Aceh Timur, Jumat (9/6/2023) sore.
Baca juga: Sosok Kombes Hengki Haryadi Direskrimum Polda Metro, Dua Kali Tangkap Hercules, Kini Malah Ditantang
Penetapan AS sebagai tersangka, jelas Kapolres, berawal sekitar bulan November 2022 MY selaku pelapor warga Blang Pauh Sa, bertemu AS di salah satu warkop di Kecamatan Julok.
Dalam petermuan itu, AS menawarkan kepada MY untuk merekrut anggota PPS dan dijanjikan lulus seleksi dengan syarat memberikan uang Rp 2-3 juta per orang.
“Sehingga MY ini tertarik ajakan AS dan MY merekrut warga calon PPS sebanyak 60 orang, sehingga total uang terkumpul sekitar Rp 60 juta,” sebut Kapolres.
Untuk menyakinkan calon PPS, jelas Kapolres, AS berjanji kepada MY akan mengembalikan uang calon PPS tersebut, jika tidak lulus.
Seiring berjalannya waktu, tiba pengumuman, namun dari 60 orang tersebut, tidak ada satupun calon PPS yang lulus.
“Karena tidak ada yang lulus, lalu MY berusaha menemui AS dan meminta uang dikembalikan, namun AS tidak mengembalikan, sehingga MY membuat laporan ke Mapolres Aceh Timur,” jelas Kapolres.
Baca juga: VIDEO Jemaah Haji Asal Sulawesi di Arab Saudi Diusir dari Hotel, Begini Faktanya
Berdasarkan laporan MY tersebut, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AS, mengumpulkan barang bukti, melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan gelar perkara, sehingga akhirnya AS ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tersangka, jelas Kapolres, juga diamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua Hp milik AS dan MY, kuitansi penyerahan uang, print out rekening koran bank, dan print out percakapan AS dengan korbannya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.