Mahfud MD Sebut Putusan Hakim Harus Ditaati Walau Salah: Kamu Tidak Setuju Tidak Apa-apa
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut putusan hakim harus ditaati, terlepas itu benar, salah atau ada yang tidak setuju.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut putusan hakim harus ditaati, terlepas itu benar, salah atau ada yang tidak setuju.
Hal itu disampaikannya saat memberikan orasi ilmiah atau Dies Reader pada Dies Natalis Universitas Malikussaleh (Unimal) ke-54 di Lhokseumawe Aceh, Senin (12/6/2023).
Menurut mantan Hakim Konstitusi atau Ketua Mahkamah Konstitusi itu, walau sekalipun hakimnya ditangkap setelah memberikan keputusan, namun putusannya harus tetap dilaksanakan.
"Hakim kalau membuat keputusan kalau sudah inkrah harus ditaati," tegas Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Beri Orasi Ilmiah di Unimal Aceh Hari Ini, Berikut Link Live Streamingnya
Jangan kalau buat putusan lalu orang (menuding) hakimnya tidak adil, tetap putusannya mengikat. Hakimnya tangkap, putusannya mengikat," sambungnya.
Karena dalam agama ada dalil "hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf" yang maknanya putusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan.
"Keputusan hakim itu mengikat, mengakhiri perselisihan. Bahwa kamu tidak setuju tidak apa-apa, tapi putusan hakim itu harus ditaati," ungkap Mahfud MD.
Menurutnya, bila tidak dipatuhi maka tidak akan ada putusan hakim yang ditaati ke depan.
"Benar kata ini, salah kata itu, benar kata itu salah kata itu, benar kata sana, salah kata sini, nggak ada! Taati kalau hakim sudah memutus dengan vonis dan inkrah," ucap Mahfud.
Baca juga: Kala Mahfud MD Turun Tangan soal Kasus Bima Lampung, Tegaskan Tak Boleh Diam Bila Aparat Ikut-ikutan
Mahfud Minta Usut Dugaan Putusan Hakim Konstitusi Bocor
Sebelumnya Menko Polhukam, Mahfud MD meminta kepolisian dan Mahkamah Konstitusi (MK) mengusut soal dugaan bocornya putusan sistem Pemilu yang disampaikan Denny Indrayana beberapa waktu lalu.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023) lalu.
"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," sambungnya.
Baca juga: Ancam Balik Pidana, Mahfud MD ke Arteria: Kerja-kerja Kayak Saudara Itu, Orang Mengungkap Dihantam
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.