Ancam Balik Pidana, Mahfud MD ke Arteria: Kerja-kerja Kayak Saudara Itu, Orang Mengungkap Dihantam
Ancam balik pidana, Mahfud MD ke Arteria Dahlan sebut kerja-kerjanya seperti Fredrich Yunadi, orang mau mengungkap kasus dihantam.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Ancam balik pidana, Mahfud MD ke Arteria Dahlan sebut kerja-kerjanya seperti Fredrich Yunadi, orang mau mengungkap kasus dihantam.
Hal itu disampaikannya menjawab pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan soal ancaman pidana penjara ke Mahfud MD karena sampaikan ke publik soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menjawab hal itu, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD malah mengancam balik.
"Oleh sebab itu saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum," tegas Mahfud dilihat dari kanal YouTube resmi DPR RI, Rabu (29/3/2023).
"Dan ini sudah ada yang dihukum tujuh tahun setengah, namanya Fredrich Yunadi. Ya kayak kerja-kerja saudara itu, orang mengungkap dihantam, ungkap dihantam," tambahnya.
Kala itu Fredrich Yunadi melindungi Setya Novanto dan melaporkan sejumlah orang saat penyidikan.
"Kita bilang ke KPK, itu menghalang-halangi penyidikan dan penegakan hukum, tangkap. Jadi jangan ancam-ancam begitu, kita ini sama," tambahnya.
Baca juga: Mahfud MD Habis-habisan Serang Balik DPR usai Sebut Dirinya Politis soal Transaksi Janggal Rp 349 T
Kemudian Mahfud juga menyentil Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani yang membicarakan soal kewenangan beberapa waktu lalu.
"Menurut Perpres, Polhukam itu tidak berwenang mengumumkan. Lho saya tanya, apa dilarang mengumumkan, kalau tidak berwenang apa dilarang," tanya Mahfud.
"Kalau dalam hukum itu, sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan. Jadi setiap urusan itu kalau tidak ada larangan, boleh. Kecuali sampai timbul hukum yang melarang," tambahnya.
Baca juga: Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud MD ke DPR: Kalau Nyebut Nama, Jangan-jangan Ada Orangnya di Sini
Sebelumnya Mahfud juga mengingatkan pernyataan Arteria beberapa waktu lalu soal ancaman empat tahun penjara beberapa waktu lalu.
"Wah katanya, ini bisa diancam dengan hukuman pidana empat tahun," ucap Mahfud menirukan Arteria.
"Karena itu lalu terpancing Boyamin itu (Koordinator MAKI) diaduin betul (ke Kabareskrim), meskipun dia guyon sebenarnya, biar yang dipanggil itu menjelaskan pak Arteria," tambahnya.
Baca juga: Geram Transaksi Janggal Rp 349 T Dibuka, Komisi III DPR Benny K Harman dkk Serang Mahfud MD
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.