Senin, 13 April 2026

Berita Aceh Tamiang

Cegah Dini Potensi Karhutla, Polres Aceh Tamiang Keliling Kampung Berikan Edukasi

Polres Aceh Tamiang mengerahkan personelnya untuk memberi edukasi kepada masyarakat mengenai potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Dok Humas Polres Aceh Tamiang
Petugas saat melakukan patroli dan edukasi cegah dini pembakaran hutan dan lahan di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Polres Aceh Tamiang mengerahkan personelnya untuk memberi edukasi kepada masyarakat mengenai potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ancaman kasus ini terbuka lebar menyusul musim panas yang mulai melanda Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis mengungkapkan, patroli dan edukasi secara rutin sudah dilakukan pihaknya, sejak Senin (12/6/2023) kemarin.

Salah satu titik perhatian berada di Kecamatan Rantau.

Di lokasi ini, petugas yang dikerahkan menemui langsung masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang potensi kebakarah hutan dan lahan.

Dalam imbauannya, polisi mengingatkan salah satu pemicu kasus ini terjadi dengan melakukan pembakaran secara sembarang.

“Di tengah cuaca yang sangat terik, masyarakat diimbau tidak sembarangan membakar sampah. Ini bisa memicu titik api meluas,” kata Yanis melalui siaran pers, Selasa (13/6/2023).

Yanis menambahkan, edukasi ini dilakukan secara rutin dan sudah mejadi salah satu tugas pokok pengawasan seluruh Polsek.

Dia pun mengingatkan agar patroli dan edukasi ini dilakukan petugas secara aktif dan efektif.

“Pelaksanan patroli Karhutla dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berada di wilayah hukum Aceh Tamiang. Pemberitahaun harus dilakukan secara edukatif,” sambung Yanis.

Yanis mengingatkan, personelnya agar setiap melakukan patroli, petugas harus menyampaikan kalau perbuatan membakar lahan dan hutan bisa dijerat sanksi pidana.

Ancaman pidana berupa penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar sesuai UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sementara UU RI No 18 tahun 2014 tentang Kehutanan, kelalaian membakar hutan dan lahan juga bisa diancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Sejauh ini, dia menilai, patroli yang dijalankan membuahkan hasil positif karena tidak ada ditemukan titik api di seluruh wilayah hokum Polres Aceh Tamiang.

“Masih terpantau tidak terjadi karhutla. Begitupun anggota harus tetap meningkatkan kerja sama dengan masyarakat guna pengawasan dan pencegahan karhutla,” tutup Yanis.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved