Berita Aceh Utara

Polisi Ringkus Dua Pria Bawa Senpi Rakitan di Aceh Utara

Polisi mengamankan sepucuk senpi rakitan jenis pistol warna silver berikut dengan amunisinya kaliber 9mm, kunci T, borgol dan sepucuk Airsoft Gun.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra MH bersama Kasat Intel AKP Imran didampingi Kasi Propam Ipda Dapot Situmorang serta KBO Reskrim Aiptu Erik Sitompul memperlihatkan barang bukti dalam konferensi, Selasa (13/6). 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara baru-baru ini berhasil mengungkap kasus kepemilikan dua senjata api (senpi) yang selama ini digunakan untuk menakuti warga. 

Dua pria pemilik senpi itu diringkus polisi saat mengendarai sepeda  motor di jalan Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, pada 19 Mei 2023. 

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, MH mewakili Kapolres Aceh Utara, dalam konferensi pers, Selasa (13/6/2023). 

AKP Agus didampingi Kasat Intel AKP Imran, Kasi Propam Ipda Dapot Situmorang serta KBO Rreskrim Aiptu Rrik Sitompul.

Dua pria bersenpi tersebut SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44), keduanya warga Geulanggang Baro Kecamatan Lapang, Aceh Utara.

Sementara barang bukti yang diamankan sepucuk senpi rakitan jenis pistol warna silver berikut dengan amunisinya kaliber 9 mm, kemudian tiga kunci T, tiga selongsong, satu proyektil kaliber 7,62 mm, dua borgol dan sepucuk senjata Airsoft Gun.

“Penangkapan tersangka dilakukan pada 19 Mei 2023 dengan penyergapan saat keduanya sedang mengendarai sepeda  motor di jalan Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat,” ujar Kasat Reskrim.

Penangkapan tersebut dilakukan petugas atas kepemilikan senpi berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini mengaku ditakuti dan resah. 

“Keduanya dilaporkan sering menembak di kawasan tambak warga (dengan senpi),” ungkap AKP Agus. 

Dari hasil penggeledahan saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sepucuk senpi rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin. Kemudian dari pengembangan.

Dalam proses penyelidikan lanjutan ditemukan sepucuk senjata airsoftgun di rumah tersangka H alias Ayah Moren beserta kunci T, yang diduga digunakan untuk mencuri sepeda motor. 

Apalagi tersangka H merupakan merupakan residivis kasus Curanmor. “Dalam proses penyelidikan tersangka mengaku memperoleh senpi itu dari didapat dari Abu Razak,” katanya. 

Dalam catatan kepolisian, Abu Razak adalah Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang tewas pada 2019 lalu. 

Tersangka kata Kasat Reskrim, dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(*)

Baca juga: VIDEO Tiga Tersangka Pemasok Amunisi Untuk KKB Terungkap, Pelaku Diserahkan ke Kejari Wamena

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved