Berita Nagan Raya
YLBH AKA Nagan Raya Dorong DPRK Lakukan RDP Soal Konflik Tanah Capai 20 Ribu Hektare
Diharapkan melalui RPD supaya dapat diselesaikan, sebab konflik terjadi di sejumlah titik mencapai 20 ribu hektare.
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Diharapkan melalui RPD supaya dapat diselesaikan, sebab konflik terjadi di sejumlah titik mencapai 20 ribu hektare.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya menyatakan, terkait sejumlah konflik pertanahan di Nagan Raya dengan perusahaan telah mengajukan permohonan Rapat dengar Pendapat (RDP) ke DPRK.
Diharapkan melalui RDP supaya dapat diselesaikan, sebab konflik terjadi di sejumlah titik mencapai 20 ribu hektare.
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur SH MKn dalam keterangan pers ke wartawan, Selasa (13/6/2023).
Dijelaskan, tiga surat yang diusulkan dalam permohonan RDP ke DPRK Nagan Raya, pertama terkait dengan penguasaan tanah di Kuala Pesisir dan kedua terkait dengan tanah terlantar dan yang ketiga itu terkait dengan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan yang ada di Nagan Raya.
Dustur menyampaikan, terkait persoalan di Kuala Pesisir perusahan yang berkonflik dengan masyarakat agar ditindak lanjuti melalui DPRK Nagan Raya.
"Dengan mekanisme RDP dugaan kita bahwa tanah tersebut juga belum memiliki identitas yang jelas peruntukan izin yang dimiliki," ungkapnya.
Kemudian terkait dengan tanah terlantar, YLBH AKA melihat kondisi tersebut juga sangat penting untuk dituntaskan melalui RDP di DPRK Nagan Raya mulai dari peruntukan dan kemanfaatan pengunaan izin tersebut.
"Dugaan tanah tersebut juga terdapat perbuatan melawan hukum, sehingga ini sangat penting untuk ditindak lanjuti oleh pihak yang berkaitan terang "pengacara rakyat"," harapnya.
Terakhir persoalan kewajiban plasma oleh pihak perusahaan yang beroperasional di Nagan Raya tidak melaksanakan kewajiban plasma ini, tentu pembakangan terhadap aturan yang berlaku.
Padahal masyarakat Nagan Raya memiliki hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.(*)
Baca juga: Terapkan Pola Tani Inti dan Plasma, Konsorsium Aceh Kembali Kembangkan Bawang Merah di Pidie
Tragedi Pasutri Tersengat Listrik di Nagan, Kapolsek Sorot Kabel Terurai, Koordinasi ke PLN & Damkar |
![]() |
---|
Sempat Sentuh Rp 3.000 Per Kg, Segini Pasaran Harga TBS Sawit di Nagan Raya pada Pekan Ini |
![]() |
---|
Nagan Raya Masih Aman dari Karhutla, BPBD Imbau Warga Tetap Waspada |
![]() |
---|
Kemenag Nagan Raya Cegah ASN Terlibat Radikalisme, Ini yang Dilakukan |
![]() |
---|
Janda Miskin Asal Nagan Dirawat di RSUDZA Membaik dan Dibawa Pulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.