Berita Nagan Raya

YLBH AKA Nagan Raya Dorong DPRK Lakukan RDP Soal Konflik Tanah Capai 20 Ribu Hektare

Diharapkan melalui RPD supaya dapat diselesaikan, sebab konflik terjadi di sejumlah titik mencapai 20 ribu hektare.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Nagan Raya, Muhammad Dustur SH MKn 

Diharapkan melalui RPD supaya dapat diselesaikan, sebab konflik terjadi di sejumlah titik mencapai 20 ribu hektare.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya menyatakan, terkait sejumlah konflik pertanahan di Nagan Raya dengan perusahaan telah mengajukan permohonan Rapat dengar Pendapat (RDP) ke DPRK.

Diharapkan melalui RDP supaya dapat diselesaikan, sebab konflik terjadi di sejumlah titik mencapai 20 ribu hektare.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur SH MKn dalam keterangan pers ke wartawan, Selasa (13/6/2023).

Dijelaskan, tiga surat yang diusulkan dalam permohonan RDP ke DPRK Nagan Raya, pertama terkait dengan penguasaan tanah di Kuala Pesisir dan kedua terkait dengan tanah terlantar dan yang ketiga itu terkait dengan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan yang ada di Nagan Raya.

Dustur menyampaikan, terkait persoalan di Kuala Pesisir perusahan yang berkonflik dengan masyarakat agar ditindak lanjuti melalui DPRK Nagan Raya.

"Dengan mekanisme RDP dugaan kita bahwa tanah tersebut juga belum memiliki identitas yang jelas peruntukan izin yang dimiliki," ungkapnya.

Kemudian terkait dengan tanah terlantar, YLBH AKA melihat kondisi tersebut juga sangat penting untuk dituntaskan melalui RDP di DPRK Nagan Raya mulai dari peruntukan dan kemanfaatan pengunaan izin tersebut.

"Dugaan tanah tersebut juga terdapat perbuatan melawan hukum, sehingga ini sangat penting untuk ditindak lanjuti oleh pihak yang berkaitan terang "pengacara rakyat"," harapnya.

Terakhir persoalan kewajiban plasma oleh pihak perusahaan yang beroperasional di Nagan Raya tidak melaksanakan kewajiban plasma ini, tentu pembakangan terhadap aturan yang berlaku.

Padahal masyarakat Nagan Raya memiliki hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.(*)

Baca juga: Terapkan Pola Tani Inti dan Plasma, Konsorsium Aceh Kembali Kembangkan Bawang Merah di Pidie

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved