Berita Lhokseumawe

KIP Lhokseumawe: Bacaleg tak Hadir Uji Baca Alquran Bisa Didaftarkan Kembali

Sedangkan bagi Bacaleg yang tidak hadir uji baca Alquran, lanjut Mulyadi, yakni sebanyak 147 orang, masih bisa didaftarkan kembali oleh pihak Parpol

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Mulyadi 

Sedangkan bagi Bacaleg yang tidak hadir uji baca Alquran, lanjut Mulyadi, yakni sebanyak 147 orang, masih bisa didaftarkan kembali oleh pihak Parpol bersangkutan pada masa perbaikan nantinya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe memastikan kalau Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak hadir saat uji baca Alquran bisa didaftarkan kembali pada masa perbaikan nantinya.

Karena bagi Bacaleg yang tidak hadir saat sesi uji baca Alquran, hanya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Hal ini sesuai surat dari KIP Aceh bernomor No. 945/PL.01.4-SD/11/2023 yang isinya bahwa bagi Bakal Calon Anggota DPRK yang tidak hadir mengikuti uji mampu baca Alquran pada jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu tanggal 6- 12 Juni 2023, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

"Jadi yang dinyatakan gugur hanyalah Bacaleg yang tidak lulus saat uji baca Alquran. Di Lhokseumawe ada 6 orang," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KIP Lhokseumawe, Mulyadi, Kamis (15/6/2023).

Sedangkan bagi Bacaleg yang tidak hadir uji baca Alquran, lanjut Mulyadi, yakni sebanyak 147 orang, masih bisa didaftarkan kembali oleh pihak Parpol bersangkutan pada masa perbaikan nantinya.

Dimana masa pendaftaran ulang akan berlangsung pada 26 Juni -9 Juli 2023.

Lalu jadwal uji baca Alquran bagi Bacaleg yang didaftarkan pada masa perbaikan, yakni pada 10-15 Juli 2023.

"Namun bila tetap tidak hadir saat sesi uji baca Alquran pada masa perbaikan, maka statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan bakal calon tersebut tidak dapat dimasukkan dalam penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS)," pungkas Mulyadi.

Sebelumnya, total Baceleg untuk DPRK Lhokseumawe, yang harus mengikuti uji baca Alquran sebanyak 539 orang yang berasal dari 22 Parpol.

Jadwal awal uji baca Alquran, adalah 6-7 Juni 2023 di Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe.

Namun selama dua hari berlangsung uji baca Alquran, ada 194 Bacaleg yang tidak hadir atau berhalangan dengan berbagai alasan.

Sehingga pihak KIP pun menggelar uji baca Alquran ulang pada Senin (12/6/2023) di Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe.

Bahkan bagi yang sedang berhalangan hadir ke lokasi uji baca Alquran, bisa mengikutinya secara darimg.

Namun saja tetap ada 147 Bacaleg yang tidak hadir untuk mengikuti sesi uji baca Alquran.

Disamping itu, lanjut Mulyadi, pada Rabu kemarin, pihak KIP Lhokseumawe juga telah mendapatkan rekap nilai uji baca Alquran dari dewan juri.(*)

Baca juga: Bacaleg DPRK Langsa tak Hadir Uji Mampu Baca Alquran Bisa Ikut Kembali

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved