Tak Puas dengan Istri, Suami Ini Paksa Pacar Keponakan yang Masih SMA 'Main' Bertiga: Istri Setuju
Demi memuaskan nafsu birahinya, suami tersebut tega memaksa seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) untuk melakukan aktivitas hubungan intim bertiga
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Faktanya, ketika NG merudapaksa SA, sang istri berada di kamar dan membiarkan suaminya itu mencabuli korban.
Baca juga: Istri Lagi Hamil Ngidam Minta Minuman Keras, Suami Panik Tak Mau Turuti: Ingat Tuhan Yank!
Baca juga: Pasutri Asal Jepara Paksa Siswi SMA Main Bertiga, Korban Disetubuhi Berkali-kali, Ngaku Kurang Puas
Mengaku tak puas dengan istri
Saat ini, kedua pelaku yakni pasangan suami istri NG dan NP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masih dilansir dari sumber yang sama, Kompas.com, di hadapan penyidik Satreskrim Polres Jepara, NG pun mengakui alasan dari perbuatannya itu.

Ia mengaku selama ini kurang puas dengan istrinya.
Hal itulah yang membuatnya mengutarakan keinginan untuk berhubungan intim dengan dua wanita.
"Istri NG yang seorang ibu rumah tangga ini mengamini dan membantu membujuk korban," ungkap Wahyu.
Korban juga dirudapaksa berulang kali
Tak hanya memaksa korban untuk melakukan threesome, pada kesempatan selanjutnya, NG bahkan telah merudapaksa korban berulang kali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, NG mencabuli korban di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.

Perbuatan itu dia lakukan diam-diam di luar sepengetahuan istrinya.
NG sendiri berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan memintanya datang ke hotel yang sudah dipesannya.
Baca juga: Siswi SMP Buang Jasad Bayi Hasil Aborsi, Malu Dihamili Pacar, 5 Kali Berhubungan, Pelaku Ditangkap
"Korban ketakutan, diancam akan dilaporkan ke pacarnya," ujar Tohari.
"Tersangka ini mengaku nafsu dengan korban dan sudah enam kali memperkosa korban di hotel," sambungnya.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur ini kemudian terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Jepara pada 11 Juni 2023 lalu.
Kebakaran Hebat di Lhokseumawe: Dua Tewas, Tiga Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan dan Ketua BKAD Dituntut 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Catat! Ini Jadwal & Lokasi Muzakarah Ulama Ke-14, Abu Paya Pasi Ajak Warga Aceh Beramai-ramai Hadir |
![]() |
---|
Pompa Air Peudada Target Rampung Akhir September, 500 Hektare Sawah Telantar Bisa Teraliri Lagi |
![]() |
---|
Donor Darah 77 Kali, Murdani Tijue Terima Penghargaan dari PMI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.