Minggu, 12 April 2026

Berita Aceh Selatan

The Aceh Institute Dorong Lahirnya Qanun KTR di Aceh Selatan

Aceh Selatan sendiri sudah memiliki Peraturan Bupati KTR tahun 2013. Namun Perbup tersebut belum maksimal karena tidak adanya sanksi yang tegas.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
The Aceh Institute saat media briefing membahas strategi advokasi untuk akselerasi pengesahan Qanun KTR di Kabupaten setempat yang berlangsung di Cafe Rindu Alam, Tapaktuan, Kamis (15/6/2023) 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - The Aceh Institute mendorong lahirnya Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Aceh Selatan

Hal itu di sampaikan Direktur The Aceh Institute, Muazzinah Yacoboleh pada saat media briefing membahas strategi advokasi untuk akselerasi pengesahan qanun KTR di Kabupaten setempat yang berlangsung di Cafe Rindu Alam, Tapaktuan, Kamis (15/6/2023) 

Direktur The Aceh Institute, Muazzinah Yacob mengatakan, Qanun KTR bukan melarang merokok, namun sebagai upaya untuk memposisikan ruang terbuka antara perokok dengan yang tidak merokok.

Aceh Selatan sendiri sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) KTR tahun 2013. Namun Perbup tersebut belum maksimal karena tidak adanya sanksi yang tegas.

Sementara itu, Hartini selaku pemerhati sosial mengatakan, keberadaan qanun KTR nantinya dapat memposisikan ruang terbuka bagi perokok aktif maupun bagi yang tidak merokok.

"Bagi perokok nantinya memiliki ruang tersendiri untuk merokok, sedangkan yang tidak merokok juga haknya akan dihargai, sehingga kesehatan di sekeliling tetap terlindungi," ungkapnya.(*)

Baca juga: VIDEO PANAS, Sejumlah Polisi Kena Semprot Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Saat Demo

Baca juga: Absen ke Indonesia, Terungkap Lionel Messi Pernah Derita Penyakit Mengerikan saat Kecil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved