Mantan Kades Korupsi Dana Desa Hampir 1 Miliar, Uang Dipakai untuk Nikahi 4 Istri, Anaknya 20

Alkani diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa itu saat menjabat tahun 2015-2021.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun-Medan.com
Mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Alkani masuk bui, korupsi Rp 988 juta untuk nikahi 4 istri dan foya-foya 

SERAMBINEWS.COM  - Seorang mantan kepala desa korupsi dana desa hampir 1 miliar.

Mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten tersebut menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.

Dana desa itu digunakan si mantan kades untuk biaya menikahi 4 istrinya.

Tak berhenti di situ, mantan kades juga menggunakan dana desa untuk foya-foya. Bagaimana nasibnya kini?

Mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Alkani masuk bui, korupsi Rp 988 juta untuk nikahi 4 istri dan foya-foya
Mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Alkani masuk bui, korupsi Rp 988 juta untuk nikahi 4 istri dan foya-foya (Kolase Tribun-Medan.com)

Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Alkani masuk bui.

Hal itu lantaran mantan Kades Lontar di Banten, Aklani diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Adapun mantan Kades Lontar, di Banten, Aklani ini menggunakan uang dana desa sebanyak Rp 988 juta untuk menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.

Alkani diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa itu saat menjabat tahun 2015-2021.

Disampaikan pengacara Alkani, Erlan Setiawan, uang hasil korupsi Rp 988 juta digunakan Alkani untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.

"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata Erlan Setiawan, Minggu (18/6/2023).

Berdasarkan pemeriksaan, Erlan menyebut kliennya mengaku ke penyidik bahwa dirinya beristri 4 orang dan memiliki kurang lebih 20 orang anak.

"Menurut pengakuan, istrinya empat, anaknya kurang lebih 20, ini pengakuannya," ujarnya.

Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.

Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.

"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.

Jaksa akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.

Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara.

Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.

Informasi yang diperoleh, tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT.

Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.

Mantan Kades Lontar Serang Banten Alkani dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi dana desa
Mantan Kades Lontar Serang Banten Alkani dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi dana desa


Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban.

Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan Rp 988 juta.

"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade.

“Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif," ujar Kompol Ade

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” tutur Ade.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul NYARIS 1 MILIAR! Mantan Kades di Banten Korupsi Dana Desa, Dipakai untuk Nikahi 4 Istri, Anaknya 20

Baca juga: 2 Sejoli Ketahuan Mesum di Toilet Masjid Boyolali, Pintu Didobrak Warga

Baca juga: Bripka Andry Datangi Mabes Polri, Laporkan Kompol Petrus ke Propam Terkait Setoran Rp 650 Juta

Baca juga: Sosok AKP SW, Mantan Kapolsek Tersangka Penipuan Seleksi Bintara Polri, Korban Rugi Rp 310 Juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved