Mantan Kades Korupsi Dana Desa Hampir 1 Miliar, Uang Dipakai untuk Nikahi 4 Istri, Anaknya 20
Alkani diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa itu saat menjabat tahun 2015-2021.
SERAMBINEWS.COM - Seorang mantan kepala desa korupsi dana desa hampir 1 miliar.
Mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten tersebut menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.
Dana desa itu digunakan si mantan kades untuk biaya menikahi 4 istrinya.
Tak berhenti di situ, mantan kades juga menggunakan dana desa untuk foya-foya. Bagaimana nasibnya kini?

Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Alkani masuk bui.
Hal itu lantaran mantan Kades Lontar di Banten, Aklani diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Adapun mantan Kades Lontar, di Banten, Aklani ini menggunakan uang dana desa sebanyak Rp 988 juta untuk menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.
Alkani diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa itu saat menjabat tahun 2015-2021.
Disampaikan pengacara Alkani, Erlan Setiawan, uang hasil korupsi Rp 988 juta digunakan Alkani untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.
"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata Erlan Setiawan, Minggu (18/6/2023).
Berdasarkan pemeriksaan, Erlan menyebut kliennya mengaku ke penyidik bahwa dirinya beristri 4 orang dan memiliki kurang lebih 20 orang anak.
"Menurut pengakuan, istrinya empat, anaknya kurang lebih 20, ini pengakuannya," ujarnya.
Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.
Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.
"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.
Jaksa akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.
Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara.
Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.
Informasi yang diperoleh, tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT.
Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.

Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban.
Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan Rp 988 juta.
"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade.
“Dari lima pekerjaan fisik tahun 2020 ditemukan tiga pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB dan dua pekerjaan fiktif," ujar Kompol Ade
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor,” tutur Ade.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul NYARIS 1 MILIAR! Mantan Kades di Banten Korupsi Dana Desa, Dipakai untuk Nikahi 4 Istri, Anaknya 20
Baca juga: 2 Sejoli Ketahuan Mesum di Toilet Masjid Boyolali, Pintu Didobrak Warga
Baca juga: Bripka Andry Datangi Mabes Polri, Laporkan Kompol Petrus ke Propam Terkait Setoran Rp 650 Juta
Baca juga: Sosok AKP SW, Mantan Kapolsek Tersangka Penipuan Seleksi Bintara Polri, Korban Rugi Rp 310 Juta
BREAKING NEWS - Massa Demo Polda Aceh, Protes Ojol Tewas Terlindas Rantis |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire 29 Agustus 2025! Klaim Skin Itachi dan Emote Legendaris Sebelum Kehabisan! |
![]() |
---|
Polisi Tewaskan Driver Ojol, Tagar “RIP Indonesia Democracy” Menggema di Berbagai Platform Medsos |
![]() |
---|
Rumah dan Balai Pengobatan di Aceh Besar Terbakar Saat Dini Hari, Dua Sepmor Juga ikut Dilalap Api |
![]() |
---|
Ini Rincian Formasi yang Diajukan Pemko Lhokseumawe untuk PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.