Berita Nagan Raya
Pj Bupati: ASN yang Ditangkap Berduan dalam Mobil dengan Honorer Akan Diberi Sanksi Tegas
Kedua oknum pegawai Pemkab Nagan Raya itu diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh di Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kasus dugaab perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer bertugas di Pemkab Nagan Raya telah masuk ke tahap penelitian berkas di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat setelah dilimpahkan Satpot PP/WH.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Perda dan Syariat Islam Nagan Raya, Safarudin mengatakan, perkara tersebut telah masuk ke tahap pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, untuk diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
"Berkasnya diproses JPU. Sementara kedua oknum ASN dan honorer ditahan di Satpol PP-WH Nagan Raya," kata Safarudin, Selasa (20/6/2023).
Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas menuturkan bahwa Pemkab Nagan Raya akan mengambil tindakan tegas atas Kasus khalwat yang melibatkan oknum ASN beristri dan honorer bersuami tersebut.
Apalagi, tambah Fitriany, kedua oknum tersebut telah menciderai citra baik Pemkab Nagan Raya di hadapan khalayak diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Nagan Raya.
"Pastinya akan diproses sesuai dengan aturan hukum. Kita juga akan berikan sanksi tegas terhadap keduanya," imbuhnya.
Pj Bupati Fitriany menegaskan, Pemkab Nagan Raya tidak main-main terhadap perkara itu.
Bahkan hukum akan tetap berjalan bagi siapapun, agar keadilan hukum akan tetap berjalan sebagaimana semestinya.
"Hal ini tidak hanya berlaku untuk oknum ASN tersebut saja, namun kita pastikan berlaku untuk kita semua," ucap Fitriany.
Maka oleh sebab itu, Fitriany kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Nagan Raya agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, tercela dan yang dilarang oleh negara dan agama.
"Ini bisa kita jadikan pelajaran untuk kita semua agar taat akan aturan dan tidak melanggar. Sanksi tegas berlaku," katanya.
Seperti yang diketahui, kasus dugaan perselingkuhan keduanya diciduk oleh suami oknum honorer di dalam sebuah mobil di area parkir salah satu dinas Komplek Perkantoran Suka Makmue, Nagan Raya pada (6/6/2023) lalu.
Kemudian, kasus itu menjadi perbincangan publik di media sosial dan pembicaraan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya.
Sebelum dilakukan penangkapan, ternyata suami oknum honorer telah mengendus hubungan terlarang antara istrinya dengan oknum ASN.
Sehingga, pada malam itu, suami oknum ASN tersebut membuntuti mobil yang digunakan istrinya berdasarkan penunjuk jalan dari GPS.
Kemudian bersama dengan kepala desa (kades/keuchik), personel Satpol PP-WH Nagan Raya dan beberapa warga lain melakukan penggerebekan, dan didapati oknum ASN bersama dengan oknum honorer tengah berduaan di dalam mobil yang terparkir.
Atas perbuatannya, kedua oknum ini ditahan di Satpol PP-WH Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai dengan ketentuan hukum dan Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh yang mengatur tentang jarimah khalwat.(*)
Baca juga: Pemkab Nagan Raya Adakan Pembekalan Manajemen SPIP untuk SKPK
Bank Aceh Jeuram Nagan Raya Adakan Donor Darah Peringati HUT Ke-52 |
![]() |
---|
Sikapi Keluhan Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Nagan, Pemkab Akan Panggil 2 Agen Penyalur |
![]() |
---|
Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan Lobi Menteri PPN, Minta Perluasan Bandara Cut Nyak Dhien |
![]() |
---|
Menteri PPN Siap Dukung Perluasan Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya |
![]() |
---|
Syaikh dari Palestina Isi Tausiah di Masjid Padang Panyang Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.