Idul Adha 1444 H

Resmi! Libur Idul Adha 2023 Kini Jadi 3 Hari, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Idul Adha 1444 H

Dengan demikian, masa libur lebaran Idul Adha 2023 kini menjadi 3 hari. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh MenpanRB Azwar Anas.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
ilustrasi - Resmi! Libur Idul Adha 2023 Kini Jadi 3 Hari, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Idul Adha 1444 H 

Resmi! Libur Idul Adha 2023 Kini Jadi 3 Hari, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Idul Adha 1444 H

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akhirnya resmi menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama.

Sementara tanggal 29 Juni 2023, merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 H.

Keputusan penetapan jadwal cuti bersama Idul Adha 2023 ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Dengan demikian, masa Libur Idul Adha 2023 kini menjadi 3 hari.

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh MenpanRB Azwar Anas.

"Iya," kata Anas saat dikonfirmasi soal isi SKB 3 Menteri tersebut di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/3/2023), dilansir dari Kompas.com.

Sebelumnya, Anas juga sempat menyinggung soal indikasi libur Idul Adha 2023 menjadi 3 hari.

Baca juga: Idul Adha 2023 Tak Sama dengan Arab Saudi,Apa Boleh Ikut Jadwal Idul Adha Makkah? Ini Penjelasan UAS

Azwar Anas menyebutkan, selain usulan penambahan hari libur nasional Idul Adha 2023 selama 2 hari, juga ada usulan cuti bersama Idul Adha, yakni pada 28 dan 30 Juni 2023.

"Ada usulan selain libur nasional tanggal 29, tanggal 28 itu diusulkan jadi cuti bersama. Kemudian tanggal 30 kan kejepit itu. Diusulkan juga jadi cuti bersama," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Senin (19/6/2023).

Namun usulan tersebut masih menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Nah, kami kemarin sudah membahas, nanti tinggal menunggu persetujuan dari Bapak Presiden," ujar Azwar saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Azwar menjelaskan, SKB harus diubah jika libur Idul Adha ditambah.

SKB itu melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menpan-RB, Menteri Agama (Menag), dan Menaker.

"Kan itu perlu perpres. Itu kan perlu merubah SKB. Termasuk dengan Menko PMK, Menteri PAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved