Sosok Alkani, Kepala Desa yang Korupsi Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar, Punya 4 Istri dan 20 Anak
Seorang kepala desa di Kabupaten Serang, Banten, ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
SERAMBINEWS.COM - Seorang kepala desa di Kabupaten Serang, Banten, ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi ketika menjabat sebagai kepala desa pada periode tahun 2015 sampai 2021 sebesar Rp 988 juta.
Berikut sosok Alkani , kepala desa di Kabupaten Serang, Banten, yang korupsi dana desa hampir Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Bapak Kades bernama Alkani diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebanyak Rp988 juta.
Kini, Aklani sudah ditahan Kejari Serang guna diproses hukum lebih lanjut.
Lantas siapa sosok dari Alkani?
Dikutip dari TribunBanten.com, Alkani tercatat sebagai Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Ia menang dalam Pilkades serentak pada tahun 2015 lalu.
Aklani kemudian menjabat sebagai Kades Lontar mulai dari tahun 2014-2021.
Dilaporkan, Alkani melakukan korupsi pada tahun 2020.
Ia menilap dana desa sebanyak hampir Rp1 miliar.
Uang yang dikorupsi merupakan anggaran pembangunan fisik di Desa Lontar.
Modus yang digunakan Aklani dengan cara bermain di lima proyek fisik di desanya.
Sebanyak tiga proyek dikerjakan dengan tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Sementara dua proyek lainnya diduga fiktif.
Aklani lalu melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban lima proyek tersebut.
Dilaporkan, uang negara akibat korupsi yang dilakukan Alkani mencapai Rp988 juta.
Kasus ini mulai terungkap dari temuan Inspektorat Kabupaten Serang.
Kasus kemudian diteruskan ke Polda Banten hingga pada Maret 2023, Alkani ditetapkan sebagai tersangka.
Aklani kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari.
Nasibnya akan ditentukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca juga: SOSOK Mantan Kades yang Korupsi Dana Desa Rp988 juta, Istrinya 4 Anak 20, Hobinya Foya-foya
Uang untuk foya-foya
Pengacara Aklani, Erlan Setiawan, mengatakan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya yaitu melakukan korupsi sebesar Rp 988 juta.
Uang hasil korupsi hampir Rp 1 miliar itu, disebut Erlan, digunakan oleh Alkani untuk biaya menikah lagi dengan istri keempatnya.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan Alkani untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.
"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata Erlan dikutip dari Kompas.com pada Senin (19/6/2023).
Erlan menambahkan, adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan Alkani yaitu terkait alokasi dana desa tahun 2020, yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.
Terkait tindakan kliennya tersebut, Erlan mengaku prihatin.
Sebab, dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun dipakai untuk kepentingan pribadinya.
"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar Erlan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.
Jaksa akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Serang agar Aklani bisa segera diadili atas perbuatannya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.
Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara.
kLima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.
"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade.
Baca juga: Korupsi APBG, Mantan Keuchik di Pidie Dihukum 1,6 Tahun Penjara
Kasus lainnya
Kasus kepala desa di Serang korupsi dana desa bukan pertama kali ini terjadi.
Sekira sebulan sebelum kasus Aklani, seorang kades bernama Erpin Kuswati terjerat kasus yang sama.
Erpin merupakan Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Ia ditahan pada Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (23/5/2023) siang.
Dikutip dari TribunBanten.com, perbuatan Erpin merugikan negara sekitar Rp499.337.809.
Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan Erpin menggunakan dana desa untuk keperluan pribadinya.
Adyantana belum bisa merinci aliran dana digunakan apa saja.
"Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain kami belum sampai ke sana (penyelidikan) intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan," ujarnya.
Adyantana menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut terlibat.
"(Masih) Pengembangan proses penyelidikan, tapi sementara ini cuma kades saja," pungkasnya.
Baca juga: Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan, Simak Niat dan Tata Caranya
Baca juga: VIDEO Momen Anak Gelar Akad di Depan Jenazah Orangtua
Baca juga: VIDEO Wawancara Ekskslusif Tekad ABF Membuka Konektivitas Banda Aceh – Port Klang
Sudah tayang di tribunnews.com: Sosok Kades di Serang Korupsi Dana Desa Hampir Rp1 M, Punya 4 Istri dan 20 Anak, Uang untuk Dugem
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih MAW Talk Awards 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Yakin tidak ada Orang tak Bersalah di Gaza |
![]() |
---|
Kakanwil kemenag dan Kadisdik Tinjau Program Limit Mengaji, Upaya Bentuk Generasi Qurani |
![]() |
---|
Tiba di Aceh Seusai Docking, KMP BRR Siap Layani Penumpang Rute Banda Aceh-Sabang dan Sebaliknya |
![]() |
---|
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.