Berita Pidie

Korupsi APBG, Mantan Keuchik di Pidie Dihukum 1,6 Tahun Penjara

Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidsus, Ivan Najjar Alavi, mengatakan, terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Sidang putusan perkara korupsi dana desa Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Pidie di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (19/6/2023). 

Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidsus, Ivan Najjar Alavi, kepada Serambinews.com, Selasa (20/6/2023) mengatakan, terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, yang menghukum terdakwa satu tahun enam bulan penjara.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menjatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap mantan Keuchik Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Pidie Mustafa Arifin atau MA.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (19/6/2023).

Untuk diketahui, sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh itu membacakan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Sakti, Pidie tahun 2018-2019. 

Pengelolaan dana desa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Juntho Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Perbuatan tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerugian negara Rp 158.566.591, dengan terdakwa Mustafa Arifin atau MA.

Dalam salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, bahwa terdakwa Mustafa Arifin atau MA, dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 3 UU PTPK.

Majelis hakim menjatuhkan pidana perjara terhadap terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara.

Selain itu, terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp 50.000.000 subsider satu bulan penjara.

Baca juga: Jaksa Tahan Tersangka Kasus Korupsi di Disdikbud Aceh Tengah, Statusnya Rekanan

Kecuali itu, majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 158.566.591. 

Namun, jika uang pengganti tidak dibayar, maka uang pengganti itu akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Sementara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, menuntut Mustafa Arifin lebih tinggi empat tahun 6 bulan penjara.

 JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer Pasal 2 UU PTPK.

Tak hanya itu, JPU membebani terdakwa membayar denda Rp 200.000.000 subsider tiga bulan penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved