Berita Viral

Guru di Banjar Paksa Siswa Buat Konten Asusila, Berawal dari Jasa Prank VCS: 6 Korban dan 30 Video

“Tersangka merupakan seorang oknum guru honorer yang melakukan aksinya itu sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023 di dua lokasi berbeda,” kata Suhasto.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM/ Polda Kalsel
Guru di Banjar Paksa Siswa Buat Konten Asusila, Berawal dari Jasa Prank VCS: 6 Korban dan 30 Video 

Guru di Banjar Paksa Siswa Buat Konten Asusila, Berawal dari Jasa Prank VCS: 6 Korban dan 30 Video

SERAMBINEWS.COM, BANJAR – Aksi seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kalimantan Selatan (Kalsel) paksa siswa laki-laki buat konten asusila terbongkar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap oknum guru berisial MPH (28).

Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

MPH diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Rabu (14/6/2023) karena perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap sejumlah siswa berjenis kelamin laki-laki.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan oleh orang tua berinisial DL pada 6 Juni 2023.

DL mengatakan, anaknya telah menjadi korban asusila oleh seorang guru laki-laki berinisial MPH (28) warga Banjarmasin.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Dit Reskrimsus Polda Kalsel bergerak cepat mengamankan tersangka MPH di rumah kontrakannya di Jalan Martapura Lama Kelurahan Sungai Lulut.

“Tersangka merupakan seorang oknum guru honorer yang melakukan aksinya itu sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023 di dua lokasi berbeda,” kata Suhasto dalam Konferensi Pers, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Awalnya VCS, Gadis 15 Tahun Gak Sadar Direkam Pacar, Diajak Berhubungan Malah Berakhir Diperas

Ilustrasi nonton video tak senonoh
Ilustrasi nonton video tak senonoh (Sriwijaya Post)

Adapun dua lokasi tersebut, kata dia, yakni di Komplek Timur Perdana Jalan Veteran Banjarmasin dan Jalan Martapura Lama Komplek Bumi Banua Indah Kelurahan Sungai Lulut.

Berdasarkan pengakuan tersangka MPH, sudah ada 6 anak dibawah umur yang menjadi korban asusilanya.

Di mana video asusila yang dibuat oleh korban atas perintah tersangka sebanyak 30 buah video.

"Ada 5 video korban dengan tersangka tidak sedang melakukan apa-apa, kemudian 15 video asusila korban dengan tersangka, dan sekitar 10 video asusila korban sendiri," jelasnya.

Suhasto menjelaskan, kemungkinan korban bisa bertambah lebih dari 6 orang.

Diungkapkan bahwa yang menjadi korban adalah murid dari tersangka sendiri.

"Karena memang tersangka ini selain guru honor SD juga guru bimbingan belajar. Dan korbannya mereka yang jadi murid bimbingan belajarnya ini," jelasnya.

Ia membeberkan bahwa perbuatan ini dilakukan oleh tersangka karena tersangka merasa mendapatkan kepuasan tersendiri.

"Yang bersangkutan memiliki kepuasan tersendiri. Kemudian korbannya di bawah umur karena memang dianggap mudah untuk dipengaruhi," katanya.

Kombes Pol Suhasto mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh tersangka MPH yakni dengan menyewa jasa Prank di media sosial Telegram untuk melakukan panggilan video tanpa busana (VCS) dengan korban.

Baca juga: Kepincut Foto Wanita Cantik, Pria Nunukan Nekat VCS, Lalu Direkam Layar dan Diperas: Rupanya Waria

Setelah aktivitas VCS dan direkam, akun prank itu kemudian mengirim hasil rekaman itu ke tersangka MPH.

Lalu video rekaman tersebut digunakan oleh tersangka MPH untuk mengelabui dan melakukan tipu muslihat kepada Korban.

“Tersangka kemudian berbohong kepada korban dengan mengatakan bahwa ada akun Instagram, yang ternyata akun tersebut milik tersangka, akan menyebarkan rekaman VCS yang dilakukan oleh korban,” ujarnya.

Karena takut tersebar, korban lalu mau disuruh oleh tersangka MPH untuk menghubungi akun Instagram tersebut dan kemudian diminta untuk menuruti apa saja yang diinginkan oleh akun Instagram itu.

Persyaratan sendiri di antaranya meminta sejumlah uang, kemudian juga korban diminta membuat video sedang melakukan masturbasi lagi, bahkan juga video sedang dioral alat vital oleh seseorang.

Selanjutnya tersangka pun bersedia membantu untuk membayarkan uang yang diminta oleh akun instagram tersebut.

Bahkan juga tersangka menawarkan diri membantu korban untuk merekam aktivitas masturbasi korban bahkan juga melakukan oral alat vital.

Setelah korban menuruti keinginan akun Instagram tersebut untuk membuat beberapa video vulgar dan direkam oleh tersangka.

Lalu hasil rekaman tersebut dikirimkan oleh tersangka MPH ke WhatsApp Grup yang beranggotakan beberapa orang.

Baca juga: 3 Bulan Pacaran dan Sudah VCS, Pemuda Kalimantan Syok Kekasihnya Ternyata Waria: Aku Rugi Rp2,2 Juta

Menurut Suhasto, tersangka MPH sudah mengalami orientasi sex menyimpang sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Adapun alasan tersangka melakukan aktifitas asusila tersebut kepada anak dibawah umur karena yang bersangkutan lebih banyak bersosialisasi dengan anak- anak.

“Terlebih profesi tersangka yang merupakan seorang guru dan membuka bimbingan belajar tingkat SD dan SMP sehingga memudahkan tersangka mengendalikan anak-anak dan dimanipulasi pikirannya, hingga membuat tersangka memiliki kepuasan tersendiri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MPH dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved