Breaking News

Selebriti

Terkait Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Pihak Rezky Aditya Nilai Ada Kejanggalan

penolakan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak

Editor: Nur Nihayati
Kolase Instagram @thereal_rezkyadhitya
Ini alasan wanita berinisial W baru sekarang menuntut anaknya diakui Rezky Aditya. 

penolakan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak

SERAMBINEWS.COM - Kasus Rezky Aditya dengan perempuan bernama Wenny Ariani belum juga usai.

Rezky belum mau mengaku jika anak Wenny adalah anak kandungnya.

Pihak Rezky Aditya menilai ada kejanggalan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkannya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani.

Sebagaimana diketahui, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya.

Dengan begitu, penolakan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan Wenny Ariani.

Kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking menilai, ada kejanggalan dalam putusan hakim agung.

Ia pun menjelaskan alasan pihaknya mengajukan kasasi.

"Pertimbangan klien kami mengajukan kasasi pada waktu itu adalah yang pertama, bagaimana mungkin hakim pengadilan tinggi memutuskan bahwa anak penggugat adalah merupakan anak biologis klien kami padahal tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya hubungan hukum di antara keduanya," kata Ana Sofa Yuking dalam video klarifikasi yang dibagikan, Rabu (21/6/2023).

"Bahkan, adanya hubungan biologis yang bisa dilakukan dengan tes DNA saja belum pernah dilakukan," lanjutnya.

Ana mengatakan, pihaknya menilai, Hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum karena telah mengesampingkan pembuktian dengan memutus suatu perkara tanpa mendasarkan fakta dan bukti.

"Menurut kami putusan pengadilan tinggi sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum," jelas Ana Sofa Yuking.

Lebih lanjut, Ana menjelaskan mengapa pihaknya merasa janggal atas putusan Hakim Agung yang menolak kasasi.

"Dari memori kasasi setebal 51 halam yang klien kami sampaikan faktanya dalam putusan kasasi yang hanya berjumlah 8 halaman tersebut, Hakim Agung menolak kasasi klien kami hanya dengan satu pertimbangan, yaitu terbukti tergugat dan penggugat hidup serumah," ucap Ana Sofa Yuking.

"Nah, ini harus kami luruskan. Bahwa fakta ini tidak pernah ada dalam pertimbangan putusan pengadilan tinggi.
Bahkan tidak ada satupun bukti dalam pengadilan tingkat pertama yang menunjukkan bahwa klien kami hidup serumah dengan penggugat," katanya lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved