Breaking News

Berita Aceh Singkil

DPT Aceh Singkil 86.556, Mayoritas Perempuan, Berikut Rinciannya

Dari jumlah itu mayoritas DPT berjenis kelamin perempuan. Jumlahnya sebanyak 43.629. Lebih banyak 702 pemilih dibanding laki-laki yang jumlah DPT-

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
KIP Aceh Singkil tetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, Rabu (21/6/2023). 

Dari jumlah itu mayoritas DPT berjenis kelamin perempuan.  Jumlahnya sebanyak 43.629. Lebih banyak 702 pemilih dibanding laki-laki yang jumlah DPT-nya 42.927.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Aceh Singkil pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 sebanyak 86.556.

Dari jumlah itu mayoritas DPT berjenis kelamin perempuan. 

Jumlahnya sebanyak 43.629. 

Lebih banyak 702 pemilih dibanding laki-laki yang jumlah DPT-nya 42.927.

DPT tersebut akan menggunakan hak suaranya di 374 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 116 desa dalam 11 kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil.

Berikut rincian DPT per kecamatan berdasarkan rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil 21 Juni 2023: 

Baca juga: DPT Aceh Singkil 86.556, Terbanyak Perempuan dan Gunung Meriah, Ini Rincian Pemilih Tiap Kecamatan

Pulau Banyak 3.078

Simpang Kanan 11.040

Singkil 13.664

Gunung Meriah 27.059

Kota Baharu 4.564

Singkil Utara 7.219

Danau Paris 5.046

Suro Makmur 5.996

Singkohor 4.975

Kuala Baru 1.873

Pulau Banyak Barat 2.042

Baca juga: Jumlah DPT di Aceh Besar Sebanyak 291.783, Bertambah 25.779 dari Tahun 2019

Sementara itu KIP Kabupaten Aceh Singkil, telah tetapkan DPT Pemilu 2024 melalui  rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT,  di Aula Bappeda setempat di Pulo Sarok, Singkil, Rabu (21/6/ 2023).

Ketua KIP Aceh Singkil Edi Sugianto, menyebutkan tahapan pemuktahiran data pemilih dimulai dari persiapan, pencoklitan oleh Pantarlih, penetapan DPS, DPSHP, DPSHP akhir hingga menjadi DPT. 

"Pemuktahiran data pemilih ini melalui prosesnya panjang," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).

Pemuktahiran data pemilih berpedoman pada Peraturan KPU No 7 tahun 2022 dan Keputusan KPU No 27.

Terkait daftar pemilih tambahan (DPTb), Edi Sugianto menyatakan, sesuai PKPU 7 tahun 2023 dan Keputusan KPU 27 pemutakhirannya dilakukan setelah penetapan DPT.

 "Setelah penetapan DPT tahapan pemuktahiran data pemilih selanjutnya adalah DPTb," jelasnya.

DPTb yaitu pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu pada saat hari H tidak dapat memilih di TPS asal dan harus pindah milih ke TPS lain.

"KIP Aceh Singkil, untuk melayani pemilih DPTb membuat piket petugas PPS dan PPK agar pemilih yang hendak mengurus pindah milih atau DPTb terlayani dengan baik," kata Edi Sugianto.

Adapun penyusunan dan rekapitulasi DPTb sebagai berikut: 

Penyusunan DPTb oleh PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota mulai 22 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024. 

Rekapitulasi DPTb oleh KPU kabupaten/kota 23 Juni 2023 sampai 8 Februari 2023.(*)

Baca juga: Jumlah DPT di Banda Aceh 2024 Mendatang 169.146 Orang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved