Jumat, 1 Mei 2026

Pelanggaran HAM

Presiden UIN Ar-Raniry Kecam Penghapusan Bukti Sejarah Pelanggaran HAM Rumoh Geudong

Penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong, salah satu situs pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie, Aceh terjadi pada 19-21 Juni 2023.

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Museum HAM
Tragedi Rumoh Geudong Aceh 1989, Peristiwa Masa Lalu yang Diakui Negara Sebagai Pelanggaran HAM Berat 

Laporan Dede Rosadi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Ilham Rizky Maulana, mengecam perobohan bukti Pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong di Pidie. Menurutnya hal itu merupakan bagian dari pemusnahan bukti sejarah. 

Ilham mengatakan jika ingin menyelesaikan kasus Pelanggaran HAM, bukan dengan menghapus bukti yang ada. "Kami sangat mengecam apa yang di lakukan pemerintah, ini merupakan bagian dari pada pemusnahan bukti sejarah," kata Ilham, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).

"Jika memang ingin menyelesaikan bukan begini caranya, ini sama saja ingin mangaburkan sejarah rakyat Aceh," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya penghancuran bangunan di sekeliling Rumoh Geudong sudah dilakukan sejak, Selasa (20/6/2023).

Ia lantas mengutip buku Architect of Deception. Bahwa ada tiga cara untuk melemahkan dan menjajah suatu negeri. Pertama kaburkan sejarahnya, hancurkan bukti sejarahnya agar tak bisa dibuktikan kebenarannya dan ketiga putuskan hubungan leluhurnya. "Ini terjadi di Aceh," kata Ilham Rizky Maulana.

Amnesty International Indonesia merilis, penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong, salah satu situs pelanggaran HAM berat di Kabupaten Pidie, Aceh terjadi pada 19-21 Juni 2023. 

Pada Rabu, 21 Juni 2023, ekskavator membobol sisa-sisa dinding dapur, sisa-sisa dinding kamar mandi, sisa-sisa dinding WC, dan undakan rumah tersebut. Sisa dinding rumah dihancurkan dan sumur ditimbun dalam semalam.

Rumoh Geudong dibangun pada tahun 1818 oleh Ampon Raja Lamkuta, uleebalang yang tinggal di Rumoh Raya yang berjarak sekitar 200 meter dari Rumoh Geudong

Semasa perang dengan Belanda, Rumoh Geudong sering digunakan sebagai pos pengatur strategi perang oleh Raja Lamkuta. 

Setelah Raja Lamkuta wafat, Rumoh Geudong ditempati oleh adiknya, Teuku Cut Ahmad, kemudian Teuku Keujren Rahmad, Teuku Keujren Husein, dan Teuku Keujren Gade. 

Rumoh Geudong juga dijadikan sebagai basis perjuangan melawan tentara Jepang. Sejak masa Jepang hingga Indonesia merdeka, rumah itu dihuni oleh Teuku Raja Umar dan keturunannya, anak dari Teuku Keujreh Husein.

Saat pemerintah Indonesia memberlakukan Operasi Militer di Aceh, pada April 1990, Rumoh Geudong ditempati oleh tentara tanpa seizin pemiliknya.(*)

Baca juga: Rumoh Geudong, Bukti Sejarah yang tak Seharusnya Dilenyapkan

Baca juga: Kapolda Aceh Tinjau Lokasi Kunjungan Kerja Presiden RI di Rumoh Geudong

Baca juga: Anak Korban Pelanggaran HAM di Rumoh Geudong Pidie Ini Sampaikan Pesan Khusus kepada Presiden Jokowi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved