Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Diperpanjang hingga 9 Tahun, Para Kades Sumringah
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah ketok palu dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga 9 tahun setiap periode.
SERAMBINEWS.COM - Para kepala desa sumringah.
Masa jabatan resmi diperpanjang hingga 9 tahun.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah ketok palu dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga 9 tahun setiap periode.
Tak pelak, para kades menyambut keputusan itu dengan sumringah.
Mengingat mereka bisa mencalonkan diri sebanyak 2 kali dengan total 18 tahun periode jabatan.
Dilansir TribunWow.com, sejumlah kades kompak mengunggah status di media sosial terkait perpanjangan masa jabatan itu.
Status salah satu kades tersebut ini seperti terlihat di unggahan akun Instagram @fakta.indo pada Minggu (25/6/2023).
Dalam posting-annya, terlihat sejumlah kades berada di depan Ruang Badan Legislasi, Gedung Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Mereka terlihat gembira menyambut keputusan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas.
"Terima kasih Baleg yang telah menyetujui masa kerja sembilan tahun, merdeka!" teriak salah satu kades.
Sementara itu, dalam status tertulis ungkapan kebahagiaan mereka.
"Alhamdulillah, Selamat Pak kades, sudah disahkan di DPR jabatan kades 9 tahun," tulis status tersebut, melansir Warta Kota.
Posting-an tersebut disambut ramai masyarakat.
Sebagian besar mempertanyakan maksudnya dan motivasi para kades menuntut perpanjangan masa jabatan.
Sementara sebagian lainnya menyindir soal banyaknya kades yang terjerat korupsi dana desa dan masuk bui.
Dilantik Prabowo Jadi Wamendagri, Harta Kekayaan Akhmad Wiyagus Capai Rp 2,4 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Lhokseumawe Cerah Berawan, Ini Prediksi Cuaca Sebagian Aceh 3 Hari hingga 12 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Kokoh! Emas Perhiasan di Langsa 9 Oktober Rp 7 Juta Lebih per Mayam |
![]() |
---|
Tak Terbendung! Harga Emas di Banda Aceh Naik Lagi, Kini Tembus Segini per Mayam 9 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Usai Diprotes 18 Gubernur, Menkeu Purbaya Buka Peluang Naikkan TKD, Tapi Ada Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.