Nasib Pegawai KPK yang Lecehkan Istri Tahanan, Kini Dipindahkan dari Rutan
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengungkapkan, pelaku sudah disidang etik oleh Dewas.
SERAMBINEWS.COM - Petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melecehkan istri tahanan berinisial M sudah dipindah tugaskan ke bagian lain.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengatakan, M sudah dipindahkan dari Rutan KPK.
“Tidak bertugas lagi di Rutan KPK,” kata Albertina saat dihubungi, Senin (26/6/2023).
Meski demikian, Albertina mengaku lupa sanksi yang dijatuhkan karena harus membuka berkas terlebih dahulu.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengungkapkan, pelaku sudah disidang etik oleh Dewas.
Dewas mengatakan, ia terbukti melakukan pelanggaran etik sedang dan dijatuhi sanksi sedang.
"Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," ujar Ali.
Adapun sanksi etik sedang tersebut antara lain, pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.
Selain itu, kata Ali, M juga menjalani penegakan disiplin di Inspektorat.
"Nanti (sanksi) disiplinnya lain lagi. Masih proses juga," tambah Ali.
Baca juga: Kronologi Pegawai KPK Cabuli Istri Tahanan Koruptor hingga Terungkapnya Pungli Rp 4 Miliar
Sementara itu, mantan penyidik senior KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai, petugas rutan tersebut tidak cukup hanya disanksi potong gaji.
Menurut dia, petugas itu bisa dipecat atau bahkan dipidanakan.
Yudi bahkan menyarankan keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi jika keputusan Dewas dirasa tidak memuaskan.
“Oknum pegawai KPK yang bertugas di Rutan KPK tersebut seharusnya dipecat, bahkan dipidanakan, bukan malah diberikan sanksi sedang,” kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/6/2023).
Komnas Perempuan Duga Petugas Rutan KPK Gunakan Relasi Kuasa untuk Lecehkan Istri Tahanan
Komnas Perempuan menyebut, petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melecehkan istri tahanan diduga menggunakan relasi kuasanya.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menilai, relasi kuasa itu bisa digunakan oknum petugas karena istri tahanan membutuhkan kemudahan akses saat hendak berhubungan dengan sang suami.
Hal itu terlihat dari proses etik atas kasus pelecehan yang turut mengungkap adanya dugaan pungutan liar di rutan KPK untuk menyelundupkan alat komunikasi dan kemudahan akses.
“Jika kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan seksual ini juga dilakukan agar istri tahanan-tahanan KPK mendapatkan akses atau hal lainnya terkait suaminya, maka petugas rutan menggunakan relasi kuasanya,” kata Aminah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/6/2023).
Aminah berpendapat, Dewan Pengawas KPK perlu melakukan investigasi lebih menyeluruh apakah dugaan pelecehan seksual itu hanya menimpa seorang istri tahanan, atau juga menimpa istri tahanan KPK lainnya.
Hal ini perlu dilakukan untuk menegakkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Menjadi penting agar Dewas KPK untuk melakukan investigasi lebih menyeluruh,” ujar Aminah.
Komnas Perempuan menyarankan, KPK membentuk kebijakan serta mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Hal ini mengingat belakangan lembaga antirasuah itu menjadi sorotan karena kasus kekerasan seksual terhadap istri tahanan dan jurnalis.
Menurut Aminah, kebijakan ini penting agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi di masa depan dan keberadaan program-program pencegahan, penanganan serta pemulihan sesuai prinsip dalam Undang-Undang TPKS.
“Kami tidak dapat memberikan pendapat lebih jauh terkait pelecehan seksual terhadap istri tahanan, karena tidak memiliki informasi yang cukup terhadap hal ini,” ujar Aminah.
Baca juga: VIDEO Lolos SNBT Malah Dipukuli dan Batal Dibiayai Tante, Kristina Tetap Pilih Kuliah sambil Bekerja
Istri Tahanan yang Dilecehkan Petugas Rutan KPK Disarankan Lapor Polisi
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyarankan istri tahanan KPK yang dilecehkan petugas rumah tahanan (Rutan) melapor ke polisi.
Menurut Yudi, korban atau pun keluarga korban bisa mengambil langkah hukum tersebut demi mendapatkan keadilan.
Sebab, sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap pelaku tergolong sangat ringan dan tidak adil.
“Jika (korban) merasa bahwa putusan Dewas tersebut tidak adil, bisa melaporkan kepada kepolisian agar juga diproses pidananya,” ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/6/2023).
Yudi memandang, langkah tersebut penting dilakukan agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lainnya.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengaku kecewa dengan putusan Dewas KPK yang hanya menjatuhkan sanksi sedang terhadap pelaku.
Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.
Sanksi itu adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
“Putusan Dewas KPK sangat tidak berpihak kepada korban pelecehan seksual dan sangat mengecewakan,” ujar Yudi.
Yudi menilai, seharusnya petugas rutan KPK itu dipecat atau bahkan dipidanakan.
Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas, kata Yudi, KPK seharusnya tidak mentolerir pelecehan seksual terlepas siapa pun korbannya.
Dengan masih bekerjanya petugas tersebut, akan menjadi contoh buruk bagi pegawai KPK lainnya.
“Seharusnya dipecat bahkan dipidanakan, bukan malah diberikan sanksi sedang,” kata Yudi.
Baca juga: VIDEO - Warga Ikut Jalan Santai, Senam, dan Teut Beude Trieng Bersama Polres Bireuen
Baca juga: Harga Emas Batang di Langsa Kembali Turun, Ini Rinciannya pada Senin 26 Juni 2023
Baca juga: Kalidou Koulibaly Resmi Gabung Al Hilal, Raup Rp 535 Miliar Pertahun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai KPK yang Lecehkan Istri Tahanan Dipindahkan dari Rutan",
| Gila! Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, Segini Harga Emas 13 November 2025 Diperdagangkan |
|
|---|
| Tito Terharu Terima Gelar, Petua Panglima Hukom Nanggroe |
|
|---|
| Persiraja Banda Aceh Tertahan di Peringkat Ke-8 Grup 1 |
|
|---|
| 20 Ha Sawah Rusak Diterjang Banjir di Aceh Barat Daya |
|
|---|
| Agam Inong Aceh Ditunjuk Sebagai Duta Wisata Pendidikan Indonesia 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-terhadap-anak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.