Sosok Komjen Wahyu Widada, Mantan Kapolda Aceh Jadi Kabareskrim Polri, Timsus Tewasnya Brigadir J
Mantan Kapolda Aceh Komjen Wahyu Widada menggantikan Komjen Agus Andrianto yang ditugaskan menjadi Wakil Kepala Polri (Wakapolri).
Pecat Irjen Teddy Minahasa
Komjen Wahyu Widada memimpin sidang kode etik eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pada Selasa (30/5/2023).
Sementara Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing menjadi Wakil Ketua KKEP.
Lalu, tiga anggota lain yakni, Irjen Pol Syahardiantono (Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).
Berdasarkan video yang diterima, Teddy Minahasa tampak memakai baju dinas polisi lengkap, dengan emblem bintang dua di bahu kiri kanan, tanda pangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal polisi (Irjen).
Teddy Minahasa yang mengenakan masker berwarna abu-abu terekam kamera berjalan memasuki ruang sidang.
Ia tampak berjalan di tengah dan diapit dua anggota polisi lain, lalu duduk untuk disidang.
Dalam keputusannya, lima jenderal ini sepakat memecat Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri karena terbukti terlibat dalam jual beli narkoba.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Irjen Teddy adalah terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar narkoba jenis sabu dengan tawas.
"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Yang merupakan tangkapan Satres Narkoba Polres Bukitinggi, dengan mengganti tawas seberat 5 kg," kata Ramadhan saat jumpa pers di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Pelanggaran lain Irjen Teddy Minahasa juga memerintahkan untuk memberikan sabu tersebut kepada Linda Pujiastuti alias Linda Cepu untuk dijual.
"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias AN untuk dijual," ucapnya.
Dalam sidang, Irjen Teddy melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri.
Sidang KEPP ini digelar selama 13 jam dan baru selesai pada Selasa (30/5/2023) pukul 22.39 WIB.
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih MAW Talk Awards 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Yakin tidak ada Orang tak Bersalah di Gaza |
![]() |
---|
Kakanwil kemenag dan Kadisdik Tinjau Program Limit Mengaji, Upaya Bentuk Generasi Qurani |
![]() |
---|
Tiba di Aceh Seusai Docking, KMP BRR Siap Layani Penumpang Rute Banda Aceh-Sabang dan Sebaliknya |
![]() |
---|
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.