Sosok Komjen Wahyu Widada, Mantan Kapolda Aceh Jadi Kabareskrim Polri, Timsus Tewasnya Brigadir J

Mantan Kapolda Aceh Komjen Wahyu Widada menggantikan Komjen Agus Andrianto yang ditugaskan menjadi Wakil Kepala Polri (Wakapolri).

Editor: Faisal Zamzami
FOTO HUMAS POLDA ACEH
Komjen Wahyu Widada, berbincang dengan anak-anak di Desa Meureu Bung Ue, Lampanah, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, di sela-sela kunjungannya dalam rangka bakti sosial di kawasan tersebut, Minggu (14/6/2020) saat masih menjabat Kapolda Aceh. 

Pecat Irjen Teddy Minahasa

Komjen Wahyu Widada memimpin sidang kode etik eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa pada Selasa (30/5/2023).

Sementara Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing menjadi Wakil Ketua KKEP.

Lalu, tiga anggota lain yakni, Irjen Pol Syahardiantono (Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).

Berdasarkan video yang diterima, Teddy Minahasa tampak memakai baju dinas polisi lengkap, dengan emblem bintang dua di bahu kiri kanan, tanda pangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal polisi (Irjen). 

Teddy Minahasa yang mengenakan masker berwarna abu-abu terekam kamera berjalan memasuki ruang sidang.

Ia tampak berjalan di tengah dan diapit dua anggota polisi lain, lalu duduk untuk disidang.

Dalam keputusannya, lima jenderal ini sepakat memecat Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. 

Irjen Teddy Minahasa dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri karena terbukti terlibat dalam jual beli narkoba. 

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Irjen Teddy adalah terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar narkoba jenis sabu dengan tawas.

"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Yang merupakan tangkapan Satres Narkoba Polres Bukitinggi, dengan mengganti tawas seberat 5 kg," kata Ramadhan saat jumpa pers di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Pelanggaran lain Irjen Teddy Minahasa juga memerintahkan untuk memberikan sabu tersebut kepada Linda Pujiastuti alias Linda Cepu untuk dijual.

"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias AN untuk dijual," ucapnya.

Dalam sidang, Irjen Teddy melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri.

Sidang  KEPP ini digelar selama 13 jam dan baru selesai pada Selasa (30/5/2023) pukul 22.39 WIB.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved