Breaking News

Idul Adha 1444 H

Bolehkan Mendistribusikan Daging Kurban di Luar Lokasi Penyembelihan? Begini Penjelasan Ulama Aceh

Abu Mudi menjelaskan, daging kurban tidak boleh dibagikan kepada wilayah yang lain selain di tempat hewan tersebut disembelih.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
For SERAMBINEWS.COM
Ulama kharismatik Aceh, Tgk H Hasanul Basri HG atau yang akrab disapa Abu Mudi 

Bolehkan Mendistribusikan Daging Kurban di Luar Lokasi Penyembelihan? Begini Penjelasan Ulama Aceh

SERAMBINEWS.COM – Ada beberapa kejadian, dimana suatu kampung/desa membagikan atau mendistrubusikan daging kurban di luar lokasi penyembelihan.

Sebagaimana kita tahu, setiap desa pada Idul Adha dan hari tasrik (11,12,13 Dzulhijjah) diwajibkan untuk menyembelih hewan kurban.

Namun ada kalanya, pada desa itu mendistribusikan daging kurban ke luar lokasi penyembelihan.

Bagaimana hukumnya membagikan daging kurban ke desa lainnya di luar tempat penyembelihan?

“Hukum naqal ataupun membagi daging kurban kepada desa atau tempat-tempat yang bukan tempat disembelih hewan kurban tersebut?.” kata Abu Mudi yang membaca pertanyaan, dikutip dari kanal Youtube MUDI TV.

Baca juga: Bolehkah Kurban Idul Adha Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Begini Kata Ulama

Abu Mudi mengatakan bahwa membagikan daging kurban sama seperti zakat.

“Di sini sama dengan zakat,” jelas Abu Mudi

Abu Mudi pun menjelaskan, zakat tidak boleh naqal (memindahkan), sehingga daging kurban tidak boleh dibagikan kepada wilayah yang lain selain di tempat hewan tersebut disembelih.

“Tidak boleh dibagikan kepada desa atau kecamatan yang lain selain di tempat yang disembelih,” jelasnya.

Pembagian Hewan Kurban Berdasarkan Status Hukumnya

Dalam pelaksanaan kurban, tentu saja ada beberapa ketentuan serta ilmu yang harus dipahami, baik bagi mereka yang sedang berkurban maupun panitia pelaksananya.

Satu di antaranya ialah ketentuan pembagian daging hewan yang dikurbankan.

Ulama Muda Aceh, Ustadz Masrul Aidi mengatakan, ketentuan pembagian hewan kurban bisa berbeda-beda, sesuai dengan status hukum dari kurban tersebut.

Baca juga: Bacaan Doa Saat Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang Lain dan Cara Pembagian Daging Kurban

Lalu, apa saja hukum kurban serta bagaimana ketentuan pembagian daging hewan kurban yang dimaksud?

Hukum kurban

Ustad Masrul Aidi yang dihubungi oleh Serambinews.com pada Kamis, 16 Juli 2020 lalu pernah memberikan penjelasannya mengenai hukum kurban serta pembagian daging hewan yang dikurbankan.

Dalam penjelasan seputar pelaksanaan kurban itu, ulama muda Aceh ini memaparkan ada beberapa jenis hukum kurban.

Dijelaskan Ustad Masrul, hukum kurban pada dasarnya adalah sunnah muakat.

Dalam ketentuan hukum ini, sifatnya adalah kifayah menurut mayoritas para ulama, yakni Imam Maliki, Hambali dan Syafi’i.

"Makna sunat kifayah adalah setiap jiwa disunatkan untuk berkurban," jelas Ustad Masrul.

 Ustadz Masrul Aidi
Ustadz Masrul Aidi (SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN)

Sementara itu, lanjutnya, hukum kurban bisa menjadi makruh bagi yang mampu tapi tidak melaksanakan.

Namun jika ada salah seorang dalam satu keluarga yang mampu melaksanakan kurban, maka hukum makruh terhadap anggota keluarga lainnya menjadi gugur.

Selain itu, hukum kurban juga bisa menjadi wajib.

Ketentuan hukum ini, ujar Ustad Masrul, disebabkan karena nazar.

Ustaz Masrul Aidi pun memberi contoh bagaimana hukum kurban bisa menjadi wajib karena sebab nazar.

Misalnya, jika seorang memiliki seekor kambing dan berkata bahwa kambing itu adalah kurban, maka jatuhlah hewan tersebut menjadi kurban yang wajib karena nazar.

“Seumpama nazar adalah seorang yang memiliki seekor kambing misalnya, mengatakan "kambing ini adalah kurban.

Ucapan demikian menjadikan kambing tersebut sebagai kurban yang wajib karena sebab nazar,” terang Ustaz Masrul.

Pembagian Daging Kurban

Ustad Masrul juga turut menyampaikan soal ketentuan pembagian hewan kurban.

Ketentuan pembagian hewan kurban, katanya, berbeda menurut status (hukum) kurban.

Lebih lanjut Ustaz Masrul memaparkan, jika kurban itu berstatus wajib, maka wajiblah hewan kurban itu disedekahkan seutuhnya.

Mulai dari kulit, tanduk, daging dan juga tulangnya.

Sedangkan kurban dengan status sunnah, yang paling utama peruntukannya dibagi menjadi tiga bagian.

“Sebagian besar disedekahkan, sebagian untuk konsumsi keluarga dan handai taulan, dan sebagiannya lagi untuk disimpan sebagai stok pangan saat dibutuhkan,” papar ustaz Masrul.

Ustaz Masrul menambahkan untuk kurban status sunnah, tidak ada batasan berapa banyak pemilik boleh menerima jatahnya.

“Bahkan ada pendapat yang mengatakan pemilik boleh mengambil seluruhnya, mungkin ini kategori qurban minimalist,” tambahnya.

Berbeda pada kurban status wajib, bila pemilik atau ahli waris pemilik memakan sedikit saja, maka wajib diganti dengan daging lain.

Daging yang diganti ini kemudian disedekahkan kepada fakir dan miskin.

Hal lainnya juga disampaikan oleh ustaz Masrul berkaitan daging hewan kurban.

Baik kulit dan bagian lain dari hewan qurban, tidak boleh dijual dan dijadikan sebagai ongkos bagi panitia penyembelih.

Apabila ini dilakukan, maka hukum kurban menjadi batal. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved