Rumoh Geudong Dihancurkan, Jokowi: Agar Ingatan Masyarakat Aceh Lebih ke Hal Positif

Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan saat ditanya mengenai penghancuran situs sejarah Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Presiden Joko Widodo (baju putih) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat kick off penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, pada Selasa (27/6/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan saat ditanya mengenai penghancuran situs sejarah Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh.

Rumah tersebut merupakan lokasi dari salah satu peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Aceh sehingga penghancuran Rumoh Geudong sempat dikritik oleh banyak pihak.

Menurut Jokowi, di lokasi Rumoh Geudong akan dibangun living park yang nantinya digunakan sebagai peringatan peristiwa pelanggaran HAM berat.

"Endak. Nanti kan ini kan yang apa, dibuat living park, itu kan memang kita tetap mengingat karena ada benda-benda yang kita taruh di situ. Tetapi juga bisa ada manfaatnya," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial untuk 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, sebagaimana dikutip siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (27/6/2023).

Hanya saja, pemerintah ingin agar perspektif ingatan masyarakat lebih kepada hal yang positif.

“Bukan negatif ketika dibangun living park itu,” ujar dia.

"Oleh sebab itu, dibuat taman yang bisa dipakai untuk masyarakat di sini (untuk) mengingat, tetapi dalam sebuah perspektif yang positif, bukan negatif, sehingga dibangun living park," lanjutnya.

Jokowi menuturkan, pembangunan living park tersebut baru akan dimulai pada September 2023.

Masyarakat juga meminta masjid dibangun dalam taman tersebut.

“Didesain pun kan juga bertanya ke masyarakat keinginannya seperti apa, ‘Pak kami pengin dibangunkan masjid’, Oke,” kata Jokowi.

“Ada masjid di taman itu, jadi ini tidak langsung bangun apa, bangun apa, sesuai dengan kehendak masyarakat nanti bisa,” tutur Jokowi.

Nantinya, pembangunan living park akan diselesaikan terlebih dulu sebelum pemerintah membangun sejumlah fasilitas di dua lokasi pelanggaran HAM lain di Aceh.

Keduanya yakni di simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) dan di Jambo Keupok. Menurut Jokowi, pembagunan fasilitas akan disesuaikan permintaan masyarakat.

“Nanti satu-satu dulu,” ucap Jokowi.

"Yang lain didesain dulu, baru didesain pun kan juga bertanya kepada masyarakat, keinginannya seperti apa? Seperti di sini, keinginan seperti apa? Pak, kami pengin dibangunkan masjid, oke, ada masjid di taman itu, misalnya," katanya.

"Jadi ini tidak langsung bangun apa, bangun apa. Tidak sesuai kehendak masyarakat nanti," tambah Jokowi.

Baca juga: VIDEO Presiden Jokowi Disambut Antusias, Bagi-bagi Baju Kaos Hitam

Adapun Presiden Jokowi baru saja meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial untuk 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumoh Geudong, pada hari ini, Selasa.

Peluncuran dihadiri secara langsung maupun virtual oleh para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menurut Jokowi, penyelesaian secara non-yudisial itu bertujuan memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM.

Selain itu, untuk memberikan atensi kepada para korban dan keluarga korban.

"Pada hari ini kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran ham berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi korban dan keluarga korban," kata Jokowi.

"Karena itu, luka ini harus segera dipulihkan agar kita mampu bergerak maju," ujar Jokowi.

 

Jokowi mengatakan, pada Januari 2023, ia telah memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

Kepala Negara pun menyatakan bahwa peluncuran program menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali pada masa datang.

Adapun 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang dimaksud antara lain:

1. Peristiwa 1965-1966.

2. Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985.

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989.

Baca juga: Rumoh Geudong Dirusak, Komnas HAM: Pemerintah Tak Sensitif terhadap Kasus HAM Berat

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989.

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999.

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.

9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999.

10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002.

11. Peristiwa Wamena, Papua 2003.

12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Baca juga: VIDEO Jokowi Kick Off Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial HAM Berat

 Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1989

Adapun Rumoh Geudong berada di Desa Bilis Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.

Rumoh Geudong dijadikan sebagai kamp konsentrasi militer sekaligus tempat untuk mengawasi masyarakat bagi pasukan Kopassus ketika Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989-1998.

Misi pasukan Kopassus saat itu ialah memburu pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ingin memisahkan Aceh dari Indonesia.

Ketika sedang menjalankan misi mereka, tidak sedikit juga pasukan Kopassus melakukan tindakan di luar perikemanusiaan.

Mereka melakukan penyekapan, penyiksaan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap rakyat Aceh atau yang diduga anggota GAM di Rumoh Geudong.

Peristiwa tragis itu terus berlangsung hingga 7 Agustus 1998, di mana Menteri Pertahanan/Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto mencabut status DOM di Aceh

Dua pekan setelahnya, tepatnya tanggal 20 Agustus 1998, Rumoh Geudong dibakar oleh massa.

Kemudian, pada 2018, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan penyelidikan terkait tragedi Rumoh Geudong.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dari 65 orang saksi, disimpulkan bahwa tragedi Rumoh Geudong merupakan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Adapun bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh pelaku tragedi Rumoh Geudong adalah pemerkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang sama dengan penyiksaan.

Baca juga: Yevgeny Prigozhin Tegaskan Tujuan Pemberontakan Pasukan Wagner, Ngaku Didukung Warga Sipil Rusia

Baca juga: Bela Kehormatan Istri, Menantu Bunuh Ayah Mertua, Pelaku: Istri Saya Mau Disetubuhi

Baca juga: VIDEO Viral Detik-detik Jembatan Penghubung di Jember Terbakar, Diduga Ulah ODGJ yang Bakar Sampah

 

Sudah tayang di Kompas.com: Jokowi: Pemerintah Akan Bangun "Living Park" di Rumoh Geudong Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved