Breaking News

Kupi Beungoh

Rumoh Geudong Membuka Jendela Peradaban Kemanusiaan

Mereka melakukan penyekapan, penyiksaan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap rakyat Aceh atau yang diduga anggota GAM di Rumoh Geudong.

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Marzuki Ahmad SHI MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur Sigli/UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

Menurut penulis dari berbagai peristiwa yang hitungan waktu dan tempatnya sedemikian panjang dan luas, serta konstruksi dan tipologinya yang bermacam-macam, dipastikan tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu pendekatan.

Pengalaman di berbagai negara, tambahnya, mengajarkan setidaknya ada dua jalan yang perlu ditempuh, yaitu penyelesaian yudisial dan non-yudisial.

Langkah penerbitan Keppres pembentukan tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi tidak berarti menghilangkan upaya penegakan hukum atau upaya yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

Keberadaan tim akan saling beriringan dalam penyelesaian kasus HAM berat.

Mekanisme yudisial berorientasi pada keadilan retributif, sedangkan mekanisme non-yudisial berorientasi pada pemulihan korban.

Mekanisme ini, lanjutnya, lebih memungkinkan terwujudnya hak-hak korban seperti hak untuk mengetahui kebenaran; hak atas keadilan; hak atas pemulihan dan hak atas kepuasan.

Mekanisme non-yudisial memberi kesempatan yang besar kepada korban untuk didengar, diberdayakan, dimuliakan dan dipulihkan martabatnya melalui proses pengungkapan kebenaran, pemulihan, fasilitasi rekonsiliasi, memorialisasi dan lain sebagainya.

Komitmen terhadap pendekatan non-yudisial yang paralel dengan proses yudisial yang terus diupayakan dengan menempuh dua jalur yaitu legislatif dan eksekutif.

Bila melalui Legislatif, ungkapnya pemerintah mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang baru.

Sementara untuk urgensi dan kemendesakan pemenuhan hak korban dan keluarga Korban maka Pemerintah menempuh jalur Eksekutif dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) dengan membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.

Tentu ini Keduanya dapat dijalankan secara paralel. Mekanisme yudisial lebih berorientasi pada keadilan retributif sementara mekanisme non yudisial berorientasi pada pemulihan korban.

Mekanisme penyelesaian yudisial dan non yudisial yang saling melengkapi itu hanya bisa dipercaya jika pada saat bersamaan presiden juga memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk memproses laporan-laporan Komnas HAM yang telah menetapkan beberapa kasus pelanggaran HAM berat.

Sehingga pembentukan Keppres itu sifatnya melengkapi dari langkah upaya negara dalam memproses hukum secara yudisial tentang kasus-kasus pelanggaran HAM, sehingga antara proses yudisial dan non yudisial dilakukan secara berbarengan.

Nah itu kemudian bisa saling melengkapi antara keduanya.

Dalam praktik semacam ini Presiden Jokowi sudah cukup menerima masukan dari Kejaksaan Agung berupa soal data dan bukti yang kuat karena menurutnya investasi yang dilakukan Komnas HAM dalam laporannya soal kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sudah cukup sangat kuat.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved