Berita Viral

Alasan Harno Lakukan Hubungan Sedarah dengan Anak Kandung, Dipicu Sering Nonton Video: Saya Nyesal

Harno berujar, ia nekat melakukan hubungan dengan anak kandungnya itu karena dipicu sering nonton video dan jajan perempuan untuk lampiaskan nafsu.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TribunJateng
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim saat menanyai Harno, pelaku hubungan sedarah dengan anak kandung di Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. 

Ia dengan tega, merudapaksa anak kandungnya sendiri bunga (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun.

Baca juga: Ibu Berhubungan Badan dengan Putra Kandung Selama 11 Tahun, Hubungan Sedarah Dibongkar Suami

Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, bahwa kasus inses ini dilakukan tersangka sejak bulan Mei 2023 dan sebanyak 4 kali.

"Jadi tersangka ini bekerja di Jakarta sebagai buruh. Pulang ke rumah juga tidak tentu,”

“Pada bulan Mei, hari Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, dimana pelaku mendatangi korban yang berada di ruang makan, kemudian meremas bagian sensitif korban."

"Setelah itu, korban pindah ke kamar dan menutup pintu kamar. Akan tetapi, pelaku malah menyusul korban ke dalam kamar dimana saat itu korban dalam posisi tidur,”

“dan pelaku langsung tidur di sebelah korban serta melakukan hal yang sama," kata Wahyu kepada Tribunjateng.com, Jumat (30/6/2023).

Ia  menjelaskan, saat melakukan aksi bejatnya pelaku mengancam akan membunuh, dan tidak akan memberi makan korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

"Tersangka lalu mengulangi perbuatan serupa selama 2 hari berturut-turut pada hari Selasa (16/5/2023) dan Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Sedangkan aksi bejat tersangka keempat kalinya, dilakukan pada Sabtu (29/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, dimana pelaku menyetubuhi korban di kamar tidur korban," jelasnya.

Mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya, korban mendatangi ibunya S (42) dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Unit PPA Polres Pekalongan.

"Alhamdulillah, unit PPA dibantu Resmob Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di tempat kerjanya kawasan industri Pulogadung Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur," imbuhnya.

Kemudian, untuk motifnya tersangka sementara karena hasrat dan tidak bisa menahan hawa nafsu.

"Korban juga ada ancaman mau dibunuh kalau tidak melayani si bapak," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved