Berita Aceh Tenggara

Anggota DPRK Minta Polisi tak Tebang Pilih Berantas Narkoba di Aceh Tenggara

Di Aceh Tenggara saat ini masih banyak peredaran narkoba di tengah masyarakat baik di kalangan atas hingga kalangan bawah seperti petani dan buruh.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Anggota DPRK Aceh Tenggara, Tgk Marwan Husni 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai Amanat Nasional (PAN), Tgk Marwan Husni meminta jajaran Kepolisian Polres Aceh Tenggara khususnya Sat Resnarkoba tak "tebang pilih" dalam pemberantasan narkoba jenis ganja, dan sabu di bumi sepakat segenap.

"Kami memberikan apresiasi kepada Sat Resnarkoba beberapa waktu lalu dalam waktu seminggu bertugas telah menangkap sabu seberat 1.021.83 gram beberapa waktu lalu bersama 4 Tersangkanya.

Para tersangka yang ditangkap tentunya mempunyai jaringan dengan pihak lain. Ini juga harus dikembangkan dan ditangkap sendikat penyalahgunaan narkoba di Aceh Tenggara. Karena peredaran narkoba merantai hingga menyebar ke pedalaman desa di Kabupaten Aceh Tenggara," ujar  Marwan Husni.

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil pengembangan untuk mengungkap kasus narkoba ini, Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara Kembali menangkap Bandar Narkoba Jenis Ganja di Desa Kuning I Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, penangkapan MN (22) Warga Desa Likat Kecamatan Bambel hasil Pengembangan dari penangkapan Tersangka AF(24) dan MI(27), Minggu (4/6/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Anggota Opsnal melakukan pengembangan terhadap dua tersangka AF(24) dan MI (27) yang mana dua orang laki-laki tersebut memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari Desa Kuning I Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara, selanjutnya Anggota Opsnal Satresnarkoba  menuju Desa Kuning I untuk dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MN(22).

Ketika dilakukan pengeledahan terhadap MN (22) anggota opsnal Sat Narkoba menemukan narkotika jenis Ganja didalam karung goni bewarna putih yang berisikan 6 (enam) bal narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban bewarna coklat.

Personel Sat narkoba menanyakan kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut kepada MN (22) dan mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut miliknya dan mengakui juga bahwa ada memberikan narkotika jenis ganja kepada Seorang laki-laki yang bernama AF(24) Warga Desa Kuning I Kecamatan Babel Kabupaten Aceh Tenggara.

Dari Pengembangan tersangka berinisial AF(24) dan MI(27) Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan Tersangka MN(22) beserta barang bukti  6 bal Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat bruto 6.300 gram, 1 buah karung goni merek sachet bewarna putih dan 1 Unit Handphone Merek Realme warna Hijau Muda, selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Agara membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Polres Aceh Tenggara, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ini tentunya merupakan sebagai petunjuk awal bagi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra yang sekarang ini untuk mengembangkan dan menangkap para bandar narkoba di Aceh Tenggara.

Menurut Tgk Marwan Husni, saat ini di lapangan masih banyak peredaran narkoba hingga paket sabu yang kecil-kecilan di tengah masyarakat yang telah merambah dari kalangan atas sampai kalangan bawah seperti petani atau buruh kasar.

"Kami minta polisi tak tebang pilih dalam pemberantasan narkoba di Aceh Tenggara," ujar Marwan Husni.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, mengatakan, untuk memberantas peredaran narkoba harus ada doa dan dukungan semua pihak. Baik dari pemerintah daerah maupun sampai ke pemerintah Gampong.(*)

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, 2 Bintara dan 1 Perwira Polisi Polres Lampung Selatan Ditangkap Propam

Baca juga: Duka di Hari Lebaran, Rumah dan Sepeda Motor di Kecamatan Baitussalam Terbakar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved