Berita Bireuen
KIP Bireuen Kembalikan Berkas Bacaleg DPRK Bireuen
Batas akhir perbaikan berkas dan melengkapi berbagai syarat yang diperlukan hingga 9 Juli mendatang.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen sejak beberapa waktu lalu melakukan verifikasi berkas dokumentasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRK Bireuen dari 21 partai peserta pemilu 2024, hasil verifikasi seluruh berkas dikembalikan untuk dilengkapi lagi.
Hal tersebut disampaikan ketua KIP Bireuen, Agusni SP MSi kepada Serambinews.com, Minggu (02/07/2023) menyangkut tahapan dan pemeriksaan berkas dari partai politik peserta Pemilu 2024.
Disebutkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan jajaran KIP Bireuen baik melalui aplikasi SILON dan manual, berkas dari 21 partai peserta pemilu sudah dikembalikan pada 25 Juni lalu, berkas diminta dilengkapi lagi sebagaimana PKPU nomor 13 tahun 2023.
Menjawab Serambinews.com, berkas atau dokumen apa saja yang perlu dilengkapi, Agusni mengatakan, pertamanya adalah tentang banyak bacaleg yang belum mengikuti uji mampu baca Al Quran, banyak bacaleg tidak memenuhi syarat serta beberapa dokumen pendukung lainnya.
Berkas diserahkan kepada masing-masing pimpinan parpol di tingkat kabupaten untuk diperbaiki kembali melalui aplikasi silon. Batas akhir perbaikan berkas dan melengkapi berbagai syarat diperlukan hingga 9 Juli mendatang.
Salah satunya adalah dalam tahapan uji mampu baca Al Quran banyak bacaleg berhalangan hadir dan tentunya tidak mendapatkan surat keterangan uji mampu baca Al Quran, masing-masing partai harus mencari bacaleg lain dan mengikuti uji mampu baca Al Quran dan mengikuti Uji Mampu Baca Alquran pada waktu perbaikan,” ujarnya.
Masing-masing partai katanya harus melengkapi berkas yang dibutuhkan melalui apliksi silon, KIP Bireuen akan melihat masing-masing partai untuk memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan melalui aplikasi.tersebut,” ujarnya.
Adapun berkas yang perlu dilengkapi antara lain mulai dari kelengkapan persyaratan bakal calon mulai dari kartu keanggotaan parpol, ijazah, surat dari pengadilan, surat kesehatan dan surat-surat lainnya sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2023.(*)
Baca juga: Masa Perbaikan, Gerindra Lhokseumawe Ganti Tiga Bacaleg
Baca juga: Viral Perempuan Bercadar Pimpin Shalat dengan Makmum Pria, Kini Buat Video Klarifikasi: Untuk Konten
Warga Binaan Lapas Bireuen Dilatih Budidaya Bebek Petelur |
![]() |
---|
Satgas PPKPT Umuslim Buka Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual Dan Kasus Lainnya |
![]() |
---|
LPPM UIA Bireuen dan INTI International University Perkuat Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Seribuan Santri Bireuen Mendaftar Seleksi Beasiswa di Dinas Pendidikan Dayah Bireuen |
![]() |
---|
DPKP Gelar Gerakan Pangan Beras Murah di Gandapura, Ini Jadwal dan Lokasi Berikutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.