Rihana dan Rihani Masih Buron, IPW Minta Polda Metro Jaya Libatkan Densus 88 Tangkap Si Kembar

IPW meminta Polda Metro Jaya melibatkan tim Detasemen Khusus Antiteror Polri 88 untuk menangkap si kembar penipu Rihana dan Rihani

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar akun Twitter @mazzini_gsp
Ini wajah tersangka kasus penipuan preorder iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan dan penahanan korban penipuan "reseller" dengan modus "preorder" iPhone bernama Pungki oleh polisi menjadi sebuah ironi.

Pasalnya, polisi saat ini masih belum bisa menangkap si kembar Rihana dan Rihani yang menipu banyak orang dengan modus pemesanan iPhone dengan total kerugian hingga Rp 35 miliar.

Laporan korban juga sudah menyebar di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Nahasnya, Pungki justru ikut ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak Mei lalu di Kepolisian Sektor Ciputat, Tangerang Selatan.

Indonesian Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya melibatkan tim Detasemen Khusus Antiteror Polri 88 untuk menangkap si kembar penipu Rihana dan Rihani.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, berkaca dari kasus dugaan pemilikan senjata api ilegal oleh pengusaha Dito Mahendra yang selalu mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri, hal yang sama juga dapat dilakukan Polda Metro Jaya dalam menangani perkara Rihana dan Rihani.

Ia menganggap kedua kasus ini memiliki kemiripan, yakni para pelaku sama-sama tidak mengindahkan atau mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Kedua kasus ini nyaris sama. Karena mereka tidak koperatif dengan penegak hukum dan menghilang dari panggilan polisi," ujar Sugeng dalam keterangannya, Minggu (2/7/2023).

"Oleh karenanya, pihak kepolisian memburu bahkan telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) bagi para tersangka," tambah dia.

Pelibatan Densus 88 diperlukan untuk menunjukkan bahwa Polri serius menangkap "si kembar" ini.

"Ini juga memperlihatkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang telah viral di media sosial tersebut," jelas dia.

"Masyarakat terutama para korban dari penipuan dan kelicikan si kembar ini, sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian," tambah Sugeng.

Baca juga: Si Kembar Rihana dan Rihani Jadi Buronan Polisi, Terlibat Penipuan Iphone dan Penggelapan Mobil

Sebelumnya, Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengetahui keberadaan si kembar.

Namun, Trunoyudo belum mau membocorkan soal lokasi keberadaan si kembar kepada publik dengan alasan sifatnya teknis.

"Tentu di manapun keberadaannya, penyidik yang tahu dan kami harap nanti penyidik bisa menyampaikan pada saat kesempatan press conference," ungkap Trunoyudo, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (20/6/2023).

 

Trunoyudo mengatakan, penyidik telah menganalisa dan melakukan gelar perkara terhadap kasus penipuan yang dilakukan si kembar. 

Selain itu, penyidik juga telah menyatukan laporan-laporan polisi mengenai pengaduan korban penipuan si kembar di sejumlah daerah.

"Setelah dilakukan analisa, analisa, evaluasi, gelar perkara tentunya, kemudian ini lebih efisien dalam penanganannya. Dan tentunya langkah ini sudah dilakukan," jelas Trunoyudo.

"Kita masih sama-sama menunggu nanti perkembangannya dari para penyidik. Tentunya kita meyakinkan para penyidik akan bekerja secara proporsional," sambungnya.

Sebelumnya, polisi telah membentuk tim khusus untuk mencari keberadaan si kembar Rihana dan Rihani.

Adapun Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

Keduanya diduga telah menipu banyak orang dengan modus pemesanan iPhone dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar.

 

Korban jadi tersangka

Vicky tak pernah menyangka istrinya ikut dilaporkan reseller lain ke kepolisian pada Sabtu, 3 September 2022 dan jadi tersangka sejak Desember 2022.

Fakta mengejutkan tersebut diungkapkan oleh suami Pungki, Vicky, saat menjadi narasumber di YouTube Uya Kuya TV. 

Pungki justru ikut ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak Mei lalu di Kepolisian Sektor Ciputat, Tangerang Selatan.

Baik Pungki dan Vicky merupakan reseller iPhone si kembar itu.

"Istri saya ditahan sejak 25 Mei lalu sampai saat ini. Kami sudah lapor jauh lebih dulu kan ke Polres Tangsel, 10 Juni 2022," ucap Vicky dikutip dari Youtube Uya Kuya TV, Jumat (30/6/2023).

Adapun si kembar baru jadi tersangka pada Juni 2023, jauh lebih awal dari penetapan status hukum Pungki. 

Bahkan, Pungki juga disebut sudah melaporkan si kembar sejak Juni 2022.

Total, ada 600 unit produk iPhone yang dipesan Vicky dan istrinya dalam kurun waktu Juni-Oktober 2021. Mulai Maret 2022, jumlah pesanannya kepada Rihani mulai menurun.

Pasalnya, barang yang dipesan sejak bulan Oktober 2021 belum sepenuhnya datang. 

Total, ada 435 unit barang yang belum dikirim Rihani. Padahal, Vicky sudah membayar lunas.

 

Baca juga: Terkait Kasus Hewan Kurban, Dewi Perssik Bakal Ambil Jalur Hukum Laporkan Akun Bodong Memfitnahnya

Baca juga: Listyo Sigit Prabowo Sudah 2,5 Tahun Jabat Kapolri, Segini Harta Kekayaan Sang Jenderal

Baca juga: Pilu! Rawat 5 Anak yang Idap Asma, Zaskia Adya Mecca: Capek Banget Seminggu 3 Kali ke Rumah Sakit

Sudah tayang di Kompas.com: IPW Minta Polda Metro Jaya Libatkan Densus 88 Buru Rihana-Rihani

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved