Viral
Viral 13 KK Hilang Akses, Pemilik Lahan Tutup Jalan Gang: Warga Nggak Ada Baik-baiknya Gitu Lho
Viral 13 warga kehilangan akses usai pemilik lahan tutup jalan gang di Bangunsari, Ponorogo, Jawa Timur, sebut warga tidak ada baik-baiknya.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Viral 13 warga kehilangan akses usai pemilik lahan tutup jalan gang di Bangunsari, Ponorogo, Jawa Timur, sebut warga tidak ada baik-baiknya.
Aksi menembok jalan gang itu kemudian ramai di media sosial, sebab warga sebanyak 13 kepala keluarga tidak bisa lewat sama sekali.
Adalah Bagus Robyanto, pemilik jalan gang yang akhirnya menembok tempat lalu lintas utama masyarakat itu.
Ia mengklaim kalau tanah tersebut merupakan milik keluarganya dan sudah memenangkan dua kali gugatan di pengadilan secara inkrah.
Baca juga: Masih Ingat Isa Bajaj? Dulu Artis Top Kini Pulang Kampung, Rawat Ibu Sambil Buka Warung
Baca juga: Viral Perusahaan Pecat Karyawan Tak Bisa Selesaikan Lomba Lari 3 Mil, Kalah Digugat ke Pengadilan
Meski demikian, warga menurutnya masih juga tidak mau berupaya baik-baik terhadap dirinya.
"Warga itu meminta untuk tanah yang telah (memiliki) sertifikat ini dipecah menjadi jalan umum, tapi tidak ada upaya baik-baiknya," ungkap Bagus dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (2/7/2023).
"Sudah jelas itu tanah hak milik, tiba-tiba diklaim ini menjadi jalan umum," tambahnya.
Padahal, lanjut Bagus, mulai dari BPN sampai antar SKPD di Kabupaten Ponorogo sudah melakukan rapat pada 2020 dan sudah diberitahu ke warga terkait kepemilikan tanah tersebut.
"Mereka menyangkal justru membuat suatu gugatan dan ini sudah terjadi dua kali gugatan, alhamdulillah keluarga kami yang memenangkan dan inkrah," ungkap Bagus.
"Jadi, dengan inkrah ini, warga sendiri turut mengamini kebenaran tersebut kan, gitu lho," tambahnya.
Baca juga: Mantan Aktivis NII Buka Suara Tekait Ponpes Al Zaytun, Sebut Pusat Kaderisasi hingga Didoktrin
Meski demikian, menurutnya tidak ada upaya warga secara baik-baik menyelesaikan persoalan tersebut.
"Setelah inkrah, tidak ada upaya juga untuk baik-baik gitu lho bang," kata Bagus.
"Makanya saya tadi sudah mengatakan bahwa tidak ada upaya warga dengan pemerintahan terendah di lingkungan untuk membuat baik lagi suatu bentuk moril," tambahnya.
"Tidak ada upaya lagi," pungkasnya.
Baca juga: Pria Tunawisma di Palembang Tewas Dianiaya Ayah dan Anak, Pelaku Sakit Hati Disiram Air Bekas Cat
Sementara Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menyampaikan pihaknya belum mendapat solusi apapun terkait persoalan ini.
"Saya belum bisa mendapatkan solusi apapun, hanya paling tidak saya sudah ketemu beberapa pihak," kata Sugiri.
"Sedang kita carikan solusinya secara bersama-sama, nanti apakah mediasi atau bagaimana, saya belum bisa bicara sekarang," tambahnya.
Baca juga: Suami Bakar Istri dan Dua Anaknya di Cakung, Lalu Membakar Diri Sendiri
Bupati Ponorogo itu berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan secara bersama-sama dengan mengesampingkan ego antar para pihak.
"Ini problem secara bersama-sama, tidak boleh adu benar, tidak boleh adu kuasa, tidak boleh adu kuat," kata Sugiri.
"Ini sosial, ini bersama-sama, ini problem yang harus kita tuntaskan bersama-sama," pungkasnya.
Artikel Lainnya: Viral Perusahaan Pecat Karyawan Tak Bisa Selesaikan Lomba Lari 3 Mil
Sebuah perusahaan diduga memecat karyawannya yang tidak bisa menyelesaikan lomba lari sejauh 3 mil (4,8 km) berakhir digugat ke pengadilan dan menang.
Diketahui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kerap terjadi di perusahaan-perusahaan, namun kali ini alasannya adalah sesuatu yang tak biasa.
Sebuah perusahaan manufaktur di China diduga memecat karyawannya yang tidak dapat menyelesaikan balapan 5 km (3 mil) dalam 30 menit.
Alasan pemecatannya karena mereka dianggap kurang semangat dan tidak pekerja keras.
Hal ini kemudian mendapat kecaman publik terutama kaum buruh karena alasan pemecatannya yang dinilai tidak substansial.
Dilansir dari Oddity Central, Minggu (2/7/2023) seorang pria bernama Liu yang tinggal di Kota Suzhou, Provinsi Jiangsu China, mengajukan tuntutan hukum terhadap mantan majikannya.
Tuntutan tersebut atas PHK terhadap dirinya yang diduga dipecat karena tidak dapat berlari sejauh 3 mil dalam 30 menit pada suhu 40 derajat Celcius (104 derajat Fahrenheit).
Sebelumnya, Liu melamar pekerjaan di sebuah pabrik suku cadang mekanik.
Setelah melewati serangkaian tes praktis yang melibatkan pengelasan listrik dan pemotongan gas, dia diumumkan lulus dan mendapatkan pekerjaan itu.
Setelah membayar biaya pemeriksaan medis dari kantongnya sendiri, Liu mulai bekerja di perusahaan tersebut dengan penempatan posisi sebagai bagian maintenance (pemeliharaan).
Sedikit yang dia ketahui kalau masih ada satu ujian besar lagi untuk dilewatinya dalam mempertahankan posisi sebagai karyawan di perusahan tersebut.
Hanya beberapa hari setelah dipekerjakan, Liu diberitahu oleh seorang eksekutif perusahaan bahwa dia harus berpartisipasi dalam tes lari jarak jauh.
Rekan-rekannya memperingatkan dia bahwa ini bukan lelucon.
Kegagalan untuk berlari sepanjang jarak (5 km) dalam waktu yang ditentukan (30 menit) hampir pasti akan membuatnya dipecat.
Bukannya melakukan persiapan, pria tersebut malah mengabaikan informasi dari rekan-rekan kerjanya.
Liu bahkan tidak punya waktu untuk berlatih dan yang lebih parah lagi, pada hari ujian, suhu di luar mencapai 40 derajat Celcius.
Liu mengklaim, berlari sekitar 800 meter di bawah terik matahari dapat membuatnya mengalami gejala seperti serangan panas, ia pun memilih menyerah.
Alih-alih menyelesaikan balapan, dia malah kembali bekerja meskipun tidak ada yang menegur keputusannya saat itu.
Keesokan harinya, pria tersebut diberi tahu bahwa dia telah gagal dalam masa percobaannya.
Perusahaan yang tidak disebutkan namanya itu menjelaskan, karyawan baru harus menyelesaikan lari jarak jauh 5 kilometer dalam waktu 30 menit.
Jika gagal melakukannya, mereka dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk semangat bekerja keras.
Gugat ke Pengadilan
Liu tak terima dengan keputusan tersebut dan tidak tinggal diam.
Sebaliknya, dia membawa perusahaan tersebut ke pengadilan.
Dia mengklaim bahwa perusahaan tersebut gagal memberitahukannya tentang urgensi lulus tes kebugaran fisik sebelum mempekerjakannya.
Oleh karena itu, pemecatan dirinya juga dianggap ilegal.
Alhasil, Pengadilan Menengah Rakyat Suzhou setuju dengan penilaian Liu atas situasi tersebut.
Pengadilan memerintahkan perusahaan untuk membayarnya lebih dari 7.000 yuan ($1.000) sebagai kompensasi.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.