Breaking News

Berita Pidie

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Pidie, Satu Mucikari dan Tiga PSK Diringkus

Pelaku yang ditangkap polisi adalah wanita berinisial SZ (24) diduga sebagai mucikari. Polisi juga mengamankan tiga wanita lainnya berinisial...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK. 

Pelaku yang ditangkap polisi adalah wanita berinisial SZ (24) diduga sebagai mucikari. Polisi juga mengamankan tiga wanita lainnya berinisial I (24), MH (21) dan NE (24) tercatat warga Kabupaten Pidie, sebagai korban yang dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK).

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Polisi membongkar praktik prostitusi online di Kabupaten Pidie.

Enam warga Pidie, yang terlibat dalam praktik prostitusi itu diringkus polisi di salah satu wisma di Kecamatan Kota Sigli, pada tanggal 19 Juni 2023.

Pelaku yang ditangkap polisi adalah wanita berinisial SZ (24) diduga sebagai mucikari.

Polisi juga mengamankan tiga wanita lainnya berinisial I (24), MH (21) dan NE (24) tercatat warga Kabupaten Pidie, sebagai korban yang dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK).

"Saat penangkapan pada malam hari di wisma, polisi turut mengamankan dua lelaki hidung belang berinisial HY (29) dan AK (24) warga Kabupaten Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, kepada Serambinews.com, Selasa (4/7/2023).

Ia menjelaskan, pengungkapan praktik prostitusi online di Pidie dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie. 

Menurutnya, praktik prostitusi dengan mucikari seorang wanita SZ berprofesi ibu rumah tangga (IRT), dilakukan di salah satu wisma di Kecamatan Kota Sigli.

Baca juga: Pemuda 18 Tahun Jual 2 Perempuan Jadi PSK, Tarif Rp 500.000 Sekali Kencan, Pelaku Ditangkap

Aktivitas prostitusi sangat rapi, sehingga sulit dideteksi polisi. 

Namun, berkat kerja keras polisi, prostitusi itu berhasil dibongkar dengan menangkap enam warga Pidie.

"Praktik prostitusi online sudah lama dijalankan di wisma, dan tanggal 19 Juni berhasil digerebek wisma tersebut," jelasnya.

Kata Kapolres Imam Asfali, hasil pemeriksaan polisi, bahwa aktivitas prostitusi dengan transaksi secara online diatur oleh SZ sebagai mucikari.

Mulai dari mencari pelanggan hingga transaksi dilakukan SZ secara online.

Hasil dari melayani lelaki hidung belang diberikan jatah kepada PSK Rp 50 ribu hingga 150 ribu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved