Jalankan Bisnis Open BO, Satpam Ini Nekat Tawarkan Cewek di Aplikasi, Raup Segini Tiap Transaksi

Naudzubillah! Seorang satpam berinisial WDJ (31) di Jetis, Kota Yogyakarta, nekat tawarkan jasa prostitusi.

Editor: Amirullah
Kolase Serambinews / Net
Ilustrasu prostitusi 

SERAMBINEWS.COM - Jalankan bisnis open BO, satpam berinisial WDJ (31) di Jetis, Kota Yogyakarta, nekat tawarkan jasa prostitusi lewat aplikasi.

WDJ mengaku sudah melakukan kegiatan tersebut selama tiga bulan.

Awalnya, pelaku memasang foto korban dengan pakaian ketat di sosial media.

Pelanggan yang tertarik, lantas berkomunikasi dengan pelaku melalui chat.

Lantas, berapa uang yang dihasilkan WDJ dari bisnis haram ini?

Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. ((THINKSTOCK))

Seorang pria berinisial WDJ (31), warga Jetis, Kota Yogyakarta, ditangkap usai membuat akun media sosial untuk menawarkan jasa prostitusi.

Pria yang berprofesi sebagai sekuriti itu berhasil ditangkap Polisi pada 16 Juni 2023 lalu.

"Pelaku membuat sebuah akun di media sosial," ujar Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto dalam jumpa pers, Rabu (5/07/2023).

Eko menyampaikan akun medsos tersebut oleh pelaku digunakan untuk menawarkan korban.

Selain itu, pelaku memasang foto korban dengan pakaian ketat.

Pelanggan yang tertarik, lantas berkomunikasi dengan pelaku melalui chat.

Usai terjadi kesepakatan, pelanggan diminta untuk datang di salah satu penginapan di daerah Jalan Kaliurang, Sleman.

Pelaku lanjut Eko mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan.

"Setiap kali transaksi, pelaku mendapatkan imbalan Rp 50.000," ucapnya.

Sementara itu, pelaku WDJ mengaku sudah melakukan kegiatan tersebut selama tiga bulan.

"Ada satu orang yang saya tawarkan melalui medsos," ucapnya.

WDJ menuturkan jumlah pelanggan yang didapatkan dalam satu hari tidak tentu.

Namun rata-rata dalam satu hari bisa lima pelanggan.

"Rata-rata sehari dapat lima pelanggan. Penginapanya di situ terus," ungkapnya.

Sehari-hari WDJ mengaku bekerja sebagai security.

WDJ kenal dengan korban dari media sosial.

"Iya saya yang membuat akun. (Korban) usianya 20 tahun. Saya dapat Rp 50.000 dari sekali transaksi," pungkasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti.

Di antaranya uang tunai Rp 300.000, hanphone, dan sejumlah alat kontrasepsi (kondom).

Akibat perbuatanya pelaku WDJ (31) dijerat dengab Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.

Kemudian Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul MIRIS! Open BO Menjamur, Satpam di Jogja Nekat Tawarkan Jasa Prostitusi, Raup Segini Tiap Transaksi

Baca juga: Oknum TNI dan Polisi Cekcok hampir Adu Jotos, Dipicu Ketika Anggota TNI Hampir Tabrak Bocah

Baca juga: Sambut Tahun Baru Islam 1445 Hijriah, Berikut Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun

Baca juga: CPNS 2023, Berikut Jumlah Formasi yang Dibuka, Tenaga Pendidik dan Kesehatan Jadi Prioritas

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved