Video

VIDEO - Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Eksploitasi Anak, Pelaku Raup Untung Hingga Rp 1 juta/hari

Ia kemudian menawarkan agar para anak tersebut ikut bekerja dengan menjual buah potong di tempat keramaian dan perempatan lampu merah di Banda Aceh.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM - S (26) warga salah satu desa di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, lantaran melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap empat orang anak, Rabu (5/7/2023).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, pelaku melakukan eksploitasi terhadap anak berinisial AS (10), MA (13), AS (10), dan AM (8).

Ke empat korban merupakan warga satu gampong dengan pelaku. UNtuk melancarkan aksinya, pelaku menyasar anak yang dibawah umur tersebut dengan melihat dari sesi faktor ekonomi keluarga korban.

Ia kemudian menawarkan agar para anak tersebut ikut bekerja dengan menjual buah potong di tempat keramaian dan perempatan lampu merah di Banda Aceh.


Masing-masing anak diberikan 30 hingga 50 cup buah potong jambu klutuk dengan harga Rp 10 ribu per cupnya. Para anak tersebut diberikan upah Rp 2000 setiap cup yang berhasil dijual.

Sehingga tersangka dapat 120 cup buah potong perharinya dengan untuk hampir Rp 1 juta per hari. Akibat perbuatannya, pelaku kini ditangkap pihak kepolisian atas Dugaan tindak pidana Ekspolitasi Anak Secara Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 Jo Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Narator: Suhiya Zahrati

Video Editor: M Anshar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved