Berita Abdya

Usut Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Abdya Sita 5 Titik Lahan yang Dikuasai PT CA

Sampai sekarang, tim penyidik dalam menggali fakta sudah melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi, 6 orang ahli yang berkompeten di bidangnya.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kajari Aceh Barat Daya, Heru Widjatmiko, SH, MH didampingi Kepala Seksi Intelijen, Joni Astriaman, SH memberi keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi di PT CA. 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan pemasangan plang dan spanduk penetapan penyitaan pada lima titik lokasi lahan yang dikuasai PT Cemerlang Abadi (PT CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya, Rabu (5/7/2023). 

Langkah penyitaan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor PRIN-271/L.1.28/Fd.2/06/2023 tanggal 19 Juni 2023, dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor: 60/PenPid.B-SITA/2023/PN Bpd.

Sebagaimana diketahui, selama hampir satu setengah bulan, tim penyidik Kejari Abdya melakukan pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Abdya

"Sampai sekarang, tim penyidik dalam menggali fakta sudah melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi, 6 orang ahli yang berkompeten di bidangnya, dan penyitaan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kasus tersebut," kata Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Joni Astriaman SH, Kamis (6/7/2023). 

Untuk penyelamatan aset negara berupa tanah itu, lanjut Joni, Tim Penyidik Kejari Abdya sebelum memasang plang dan spanduk penetapan penyitaan, pada hari Selasa 4 Juli 2023, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Babahrot itu, urai Joni, dihadiri oleh Kapolsek Babahrot, Danramil Babahrot, Camat Babahrot, Manager PT CA, Keuchik Cot Seumantok, Keuchik Simpang Gadeng, dan Keuchik Teladan Jaya, serta Ketua Kelompok Tani. 

"Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, tim penyidik didampingi oleh Polres Abdya, Kodim 0110/ Abdya, Kapolsek Babahrot, Camat Babahrot, Keuchik, masyarakat, dan pihak PT CA, melakukan pemasangan plang dan spanduk penetapan penyitaan pada 5 titik di lokasi lahan yang dikuasai PT CA," sebut Joni. 

Joni juga menjelaskan, tujuan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejari Abdya ini guna kepentingan penyidikan dan pembuktian di depan persidangan dengan pedoman azas praduga tak bersalah (presumption of innocence). 

Di mana, jelas Joni, penyitaan merupakan tindakan pengamanan aset dan pemeliharaan aset untuk tidak dipindahtangankan ke pihak lain sampai objek penyitaan mendapatkan kepastian hukum/putusan pengadilan (incraht).

"Untuk menjaga kegiatan operasional tetap berjalan dalam rangka melakukan perlindungan kepada karyawan/pekerja, kegiatan masih dilakukan oleh pihak perusahaan dalam pengawasan Tim Penyidik Kejari Abdya yang akan bekerja sama dengan salah satu BUMN untuk membantu pengawasan operasional perusahaan," paparnya. 

Oleh karenanya, lanjut Joni, selama proses penyidikan pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan semua elemen untuk tetap menjaga suasana kondusif.

"Insya Allah, tim penyidik akan fokus menuntaskan kasus ini," pungkas Kepala Seksi Intelijen Kejari Abdya ini.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved